Polda Jabar tak Hadiri Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Mengadu ke Menko Polhukam

Selasa, 25 Juni 2024 – 17:21 WIB
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto di Jakarta, Selasa (25/6).

Marwan Iswandi mengadu kepada Ketua Komisi Kepolisian Nasional sekaligu Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, terkait absennya Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6).

BACA JUGA: Polda Jabar Tak Hadiri Praperadilan Pegi Setiawan, Pengamat Kepolisian: Enggak Profesional

"Kebetulan Pak Menteri ini, kan, ketua Kompolnas. Saya menyampaikan di sini, saya minta agar dia menegur Polda Jawa Barat," kata Marwan saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).

Iswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan. Menurut dia, hal tersebut melambangkan ketidakseriusan Polda Jawa Barat dalam menangani kasus pembunuhan Vina.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kecewa Sidang Praperadilan Ditunda: Cara Klasik

Padahal, lanjut dia, sidang praperadilan itu bagi Pegi Setiawan merupakan hal yang penting untuk memperdebatkan status tersangka yang disematkan Polda Jabar kepada kliennya.

"Ini, kan, mentersangkakan, penahanan benar atau tidak, mentersangkakan benar atau tidak, argumen kami berbeda, argumen Polda berbeda, maka kita adu di praperadilan," ungkapnya.

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Maraton

Dengan upaya yang dilakukannya ini, Marwan berharap Polda Jabar mau meladeni sidang praperadilan lanjutan yang diperkirakan akan digelar pada 1 Juli 2024 mendatang.

Sebelumnya, sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6) ditunda. Penundaan itu dilakukan lantaran pihak termohon, yakni Polda Jawa Barat tidak hadir dalam persidangan.

Jika Polda Jawab Barat tidak hadir lagi dalam sidang praperadilan tanggal 1 Juli 2024 mendatang, maka persidangan perkara pembunuhan Vina dengan Pegi sebagai terdakwa akan tetap dilanjutkan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler