jpnn.com - BANDUNG -- Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6), akan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim PN Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya yang menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
BACA JUGA: Persiapan Polda Jabar Menjelang Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Sugianti Iriani, tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mengatakan pihaknya menyiapkan sebanyak 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.
"Optimitis 99 persen kami optimistis. Tentunya kami sudah mempersiapkan segala macem, baik itu bukti-bukti dan juga mental," kata Sugianti di Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6).
BACA JUGA: Kasipenkum Kejati Jabar: Jaksa yang Menangani Kasus Pegi Setiawan Harus Profesional
Sugianti berharap hakim yang telah ditunjuk oleh PN Bandung memiliki integritas secara profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain yang dapat merugikan kliennya.
“Hari ini kita ingin harapan kita, hari ini praperadilan akan berjalan lancar dan hakim juga objektif dan Pegi bisa dibebaskan,” katanya.
BACA JUGA: Kasus Pegi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Optimistis Menangi Gugatan Praperadilan
Dia menilai penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah karena bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat sangat lemah.
Yanti mengatakan tidak didapati bukti mengarah kepada Pegi Setiawan.
"Ya, kan, tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Saintifik juga tidak ada," kata dia.
Kuasa hukum lainnya Muchtar Effendy mengaku akan membalas balik semua tuduhan yang disampaikan Polda Jabar kepada kliennya.
Dia menyatakan kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.
"Kami siap untuk meng-counter itu semua dan kami pun akan membuktikan bahwa Pegi Setiawan klien kami itu nyata-nyata tidak terlibat dan tidak tahu menahu tentang peristiwa 2016," katanya.
Adapun pada hari ini PN Bandung menggelar sidang praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka utama Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sekitar pukul 09.00 WIB dengan bertempat di ruangan sidang enam. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi