Polda Jabar Sampaikan Kabar Terbaru Soal Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith

Rabu, 29 Desember 2021 – 21:44 WIB
Bahar bin Smith alias Habib Bahar. Ilustrasi. Foto: Antara/M Agung Rajasa

jpnn.com, JAWA BARAT - Polda Jawa Barat terus mengusut kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith melalui ceramahnya.

Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan pihaknya sudah meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith: Sebagai Warga Negara yang Baik, Saya Tidak akan Mangkir

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," kata Suntana, Rabu (28/12).

Menurut mantan Wakapolda Metro Jaya itu, penyidik Polda Jawa Barat sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.

BACA JUGA: Dilaporkan ke Polisi, Habib Bahar bin Smith Merespons Begini Kata Aziz Yanuar

"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," bebernya.

Irjen Suntana menyebut status Habib Bahar masih saksi, namun menutup kemungkinan pria yang sudah keluar masuk penjara itu akan menjadi tersangka nantinya.

BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith & Eggi Sudjana Dipolisikan, Aziz Yanuar: Pidana Jalan Terakhir

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Adapun perkaranya terkait ceramah Habib Bahar yang menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Perkara tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Namun, lokasi ceramah Habib Bahar ada di Jawa Barat sehingga penanganan juga dilakukan Polda Jabar

Tindakan itu diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (cuy/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler