Polda Jabar Diperintahkan Segera Membebaskan Pegi Setiawan

Senin, 08 Juli 2024 – 12:49 WIB
Hakim tunggal Eman Sulaeman saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). (ANTARA/Rubby Jovan).

jpnn.com - BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Bandung untuk segera membebarkan Pegi Setiawan.

Perintah tersebut merupakan putusan dari sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung.

BACA JUGA: Kalah Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Kami Tetap Patuh Hukum

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Eman Sulaeman, memerintahkan termohon segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7).

BACA JUGA: Hakim Mengabulkan Praperadilan Putranya, Ibu Pegi Setiawan Menangis

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky pada tahun 2016 yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Hakim mengatakan dalam pertimbangannya tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka yaitu Pegi Setiawan.

BACA JUGA: Hakim Eman Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan 

Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon," katanya.

Dia mengatakan panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk calon tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," kata dia.

Hakim menimbang penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak cukup bukti dan harus ada pemeriksaan kepada calon tersangka terlebih dahulu.

"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," katanya.

Dengan putusan ini maka penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menjelang Putusan Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Optimistis Gugatan Dikabulkan


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler