Polda Jabar Tak Hadiri Praperadilan Pegi Setiawan, Pengamat Kepolisian: Enggak Profesional

Selasa, 25 Juni 2024 – 10:47 WIB
Tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan (tengah). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat mangkir dalam persidangan perdana gugatan praperadilan Pegi Setiawan (PS), atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam.

Sidang seharusnya digelar pada Senin (24/6/202) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menguji kelayakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dalam menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka utama.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kecewa Sidang Praperadilan Ditunda: Cara Klasik

Gugatan praperadilan pun dilayangkan Pegi melalui tim kuasa hukumnya.

Namun, dikarenakan pihak termohon yang tidak hadir, majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan.

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Maraton

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritik Polda Jabar yang dinilai tidak profesional.

Bambang mengatakan cara seperti itu justru akan menguatkan opini publik soal kejanggalan penangkapan Pegi.

BACA JUGA: Kapolri Turunkan Propam, Irwasum, dan Bareskrim untuk Asistensi Kasus Vina Cirebon

“Ketidakhadiran Polda Jabar sebagai termohon bisa dipersepsikan sebagai tindakan mengulur waktu dan tidak profesional,” kata Bambang saat dihubungi JPNN, Selasa (25/6).

Menurut Bambang, Polda Jabar seharusnya lebih siap dalam menghadapi gugatan praperadilan tersangka. Sebab, Pegi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak delapan tahun lalu bersamaan dengan delapan tersangka lain yang sudah dipenjara.

“Sebagai penyidik yang profesional, seharusnya Polda Jabar sudah lebih siap karena pentersangkaan PS sudah delapan tahun dari sebelum ditangkap. Artinya, berkas pentersangkaan dengan barang bukti yang dimiliki Polda Jabar sudah siap sejak penetapan PS sebagai tersangka di 2016 lalu,” katanya.

Apabila Polda tidak siap, Bambang mengartikan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan hanya pada subjektivitas penyidik saja, bukan berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki polisi.

Hal itu pun berpotensi pada penyalahgunaan kekuasaan dan juga pelanggaran HAM karena menetapkan tersangka tanpa dasar.

“Bila tidak siap bisa diartikan bahwa selama ini yang terjadi dalam penetapan tersangka lebih pada subjektivitas penyidik dan itu sangat berpotensi abuse of power dan pelanggaran HAM warga negara,” tegas Bambang. (mcr27/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Remaja Putri Ini Sangat Berani, Gagalkan Aksi Polisi Gadungan, Kejar-kejaran Pakai Motor


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler