jpnn.com, JAMBI - Subdit Cyber Polda Jambi berkomitmen memberantas judi online dengan mengajukan sejumlah akun situs untuk diblokir melalui Mabes Polri.
"Ini sudah komitmen kami untuk memberantas judi online yang meresahkan," kata Plt Kasubdit Cyber Polda Jambi AKBP Reza Khomeini di Jambi, Senin.
BACA JUGA: Polda Banten Ciduk 5 Influenser yang Promosikan Judi Online
Ia menyebutkan terhitung 27 April sampai dengan 23 Juni 2024. Polda Jambi mengajukan daftar situs perjudian online untuk diblokir.
Tercatat sampai saat ini terdapat 170 situs judi online yang telah diblokir berdasarkan pengajuan Polda Jambi.
BACA JUGA: Duh, 4 Selebgram Wanita di Banten Terjerat Kasus Judi Online, Lihat Tuh!
"Sudah beberapa yang diajukan, untuk yang diblokir sebanyak 170 situs," kata Reza.
Reza menegaskan bahwa perkara judi online saat ini menjadi atensi termasuk bagi pihak kepolisian memberantas kegiatan yang merugikan masyarakat tersebut.
BACA JUGA: Judi Online Meresahkan, HP Milik Para Anggota Polri Diperiksa, Hasilnya
Subdit Cyber Polda Jambi terus melakukan patroli cyber mencari akun judi online untuk dilakukan penyelidikan maupun pengajuan blokir ke Kominfo melalui Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Selain itu, Cyber Polda Jambi juga memonitor sejumlah akun sosial media di Jambi dan influencer atau pemengaruh yang nekat mempromosikan judi online tersebut sampai saat Reza belum menemukan aktivitas tersebut.
Dia juga berharap masyarakat Jambi makin memiliki kesadaran untuk menghindari aktivitas judi online.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean