Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan 2.270 Butir Ekstasi

Rabu, 20 Februari 2019 – 22:35 WIB
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta menunjukkan barang bukti 2.270 butir ekstasi yang disita dari enam kurirnya. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Jajaran Polda Jambi kembali menggagalkan penyeludupan narkoba jenis ekstasi. Kali ini barang bukti yang disita dari enam kurirnya sebanyak 2.270 butir.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan anggota di lapangan.

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Kades Balai Semurup Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara

"Total barang bukti yang diamankan ada 2.270 butir ekstasi dari enam  kurir yang kini jadi tersangka," ujar Kombes Pol Eka Wahyudianta, kepada wartawan, Selasa (19/2).

Dia menjelaskan, penangkapan pertama yakni tersangka Endang Kurnia. Warga Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi ini diamankan pada 9 Februari 2019 di Angsoduo dengan barang bukti 414 butir ekstasi.

BACA JUGA: Respons Fasha Soal Polemik BPJS Kesehatan dengan 3 Rumah Sakit di Jambi

"Saat itu, tersangka akan membawa ekstasi ke kawasan Pulau Pandan," katanya.

Kemudian dikembangkan. Didapatkan informasi ada rekan dari Endang yang merupakan 1 jaringan membawa ekstasi dari Riau menuju Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan.

BACA JUGA: Disbun Jambi Ingatkan Petani Lebih Teliti Saat Beli Bibit Sawit

Hasilnya diamankan Feri Fernandes dan Bustamin Arifin yang merupakan Warga Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi serta Dimas warga Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Mereka ditangkap di perbatasan Jambi - Riau tepatnya di Depan Polsek Merlung dengan barang bukti 1.860 butir ekstasi. Mereka mengendarai mobil Suzuki Ertiga BH 1879 NC. Hasil introgasi, ekstasi tersebut merupakan pesanan dari Palembang, Sumsel.

"Dikembangkan lagi. Ditangkap 2 orang di Palembang. Keduanya Ahmad Yani dan Apriyadi. Mereka ini satu jaringan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, ekstasi itu merupakan pesanan dari salah satu Narapidana yang berada di dalam Lapas di Palembang. Enam tersangka merupakan kurir.

Saat ditanya berapa diupah untuk membawa ekstasi itu, Eka menyebutkan mereka dijanjikan akan diberikan 1 Ons sabu. "Sabu itu ada yang akan digunakan sendiri dan dijual lagi oleh tersangka," jawabnya.

Untuk ekstasi sendiri ini, sesuai dengan pasaran akan dijual antara Rp250 ribu hingga Rp 300 ribu. "Kita juga masih kembangkan kasus ini," tandasnya. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaminan Pengantin Terendam Banjir, Tamu Dilangsir Perahu Karet


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler