jpnn.com, JAKARTA - Polda Jateng telah memeriksa 47 saksi kasus dugaan perundungan yang dialami mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesia Universitas Diponegoro (Undip) Aulia Risma Lestari.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan puluhan saksi itu merupakan teman seangkatan, senior hingga keluarga mendiang dokter Aulia Risma selama kuliah.
BACA JUGA: Tangis Ibunda dr Aulia Mencari Keadilan, Ungkap Pedihnya Sang Putri di PPDS Undip
"Iya, sekarang sudah terdapat 47 orang yang diperiksa sebagai saksi," ujar Kombes Artanto ditemui di Mapolda Jateng, Rabu (2/10).
Kombes Artanto tak merinci lebih detail saksi yang nyaris 50 orang tersebut. Kendati begitu, dia bilang Polda Jateng akan segera melakukan pengungkapan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan.
BACA JUGA: Peserta PPDS Undip Dipanggil Polisi soal Perundungan Dokter Aulia
"Nanti dalam waktu dekat kami akan melaksanakan rilis. Sabar dulu, ya karena kami masih melalukan penyelidikan," ujar Kombes Artanto.
Perlu diketahui, Aulia Risma Lestari merupakan mahasiswi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran (FK) Undip Semarang.
BACA JUGA: Dipolisikan soal Perundungan PPDS Undip, Ini Reaksi Menkes Budi
Dokter PNS yang berdinas di RSUD Kardinah Tegal itu ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada Senin (12/8) malam.
Belakangan diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang karena korban diduga meninggal dunia akibat perundungan.
Tak lama, Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.
Seiring perkembangan waktu, FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan. Budaya itu diakui telah berjalan lama di PPDS Undip.
Kini pihak keluarga dokter Aulia Risma telah mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jateng. Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda mendiang Aulia Risma pada Rabu (4/9) kemarin.
Nuzmatun melaporkan terkait pemerasan, pengancaman hingga intimidasi terhadap putrinya dengan membawa bukti pesan hingga rekening korban.(mcr5/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma