Polda Jatim Ambil Alih Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Polisi Terhadap Istrinya

Sabtu, 14 Januari 2023 – 04:25 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, PAMEKASAN - Polda Jawa Timur (Jatim) mengambil alih penanganan kasus kekerasan seksual oknum polisi anggota Polres Pamekasan terhadap istrinya.

Kabag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah menyatakan perkembangan penyelidikan kasus itu sepenuhnya berada di Polda Jatim.

BACA JUGA: Info Terbaru Kasus Polisi Jual Istri kepada Teman

"Polres Pamekasan tidak bisa memberikan komentar apa pun terkait kasus ini, karena telah ditangani Polda Jatim. Penanganan kasus ini adalah satu pintu di Mapolda Jatim," kata Nining di Pamekasan, Jumat.

Karena itu, sambung dia, semua hal yang berkaitan dengan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual oknum anggota Sabhara Polres Pamekasan Aiptu AR itu langsung oleh Polda Jatim.

BACA JUGA: Perampok di Rumah Wali Kota Blitar Ditangkap, Otak Aksi Ini Tak Ada yang Menyangka

"Karena itu, mohon maaf, Polres Pamekasan tidak bisa memberikan informasi banyak hal terkait kasus ini," ujar Nining.

Kabag Humas juga tidak bersedia menanggapi desakan sejumlah pihak, seperti akademisi, tokoh agama, dan masyarakat Pamekasan agar Polres Pamekasan tidak diam dalam menyikapi kasus tersebut.

BACA JUGA: Jayapura Diguncang Gempa M 5,5, Warga Panik Tak Berani Masuk Rumah

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum anggota Polres Pamekasan ini terungkap atas laporan MH (41) ke Polda Jatim pada 29 Desember 2022. MH merupakan istri Aiptu AR.

Selanjutnya pada 3 Januari 2023, AR ditangkap dan ditahan di Mapolda Jatim.

Penangkapan dilakukan tim Polda Jatim pada 3 Januari 2023 setelah diadukan MH dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba dan pelanggaran Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan korban pada 29 Desember 2022 ke Polda Jatim.

Selain melaporkan suaminya AR, MH juga mengadukan seorang anggota Polres Pamekasan Iptu MHD, dan oknum anggota Polres Bangkalan AKP H dalam kasus yang sama.

Beberapa hari setelah penangkapan itu, MH mencabut laporannya dengan didampingi oleh pengacara berbeda.

Saat melapor ke Polda Jatim, MH didampingi pengacara bernama Yolies Yongky Nata, sedangkan saat mencabut laporan oleh pengacara bernama Subaidi. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suamiku Berzina dengan Ibu Kandungku


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler