jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap seorang warga berinisial MS (25) di Bangkalan, Madura, Kamis (25/5).
Warga Desa Martaja, Bangkalan itu terpaksa berurusan dengan polisi karena menghina Kapolri Jenderal Titi Karnavian di Instagram.
BACA JUGA: Tiga Nama Ini Sepertinya Berpeluang Jadi Cawapres Jokowi
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menerangkan, MS ditangkap di sebuah bengkel di Bangkalan. "Yang bersangkutan ditangkap karena berkomentar yang berisi kalimat penghinaan di media sosial terhadap pejabat negara," ujarnya.
Mulanya, MS mengomentari sebuah unggahan akun Divisi Humas Mabes Polri di Instagram pada awal Mei lalu. Pelaku menggunakan akun bog.olshop.
BACA JUGA: Kunjungi Kampung Melayu, Kapolri Yakini Tiga Anak Buahnya Syahid
Komentar penghinaan pada Kapolri itu dikirim tiga kali, yakni pada 4, 5 dan 6 Mei 2017. Dia menulis kalimat yang tidak pantas.
Barung menambahkan, polisi akan menjerat siapa pun yang mengumbar ujaran penghinaan di dunia maya. Penjeratnya adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA: Konyol Banget! Selfie Driver Go-Jek Ini Bikin Ngakak
"Saya imbau pada masyarakat supaya berhati-hati berkomentar di media sosial. Jika ada unsur SARA, ujar kebencian dan penghinaan bisa ditahan," tambah Barung.(did/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat... Bukan Mengkriminalkan Ulama tapi Menjerat Pelaku Makar
Redaktur : Tim Redaksi