Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan

Senin, 20 Mei 2024 – 17:48 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari pabrik rumahan pembuatan pil ekstasi dan pil koplo di Surabaya, Senin (20/5/2024). Foto: ANTARA/Didik Suhartono

jpnn.com - SURABAYA - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Senin (20/5).

Lokasi yang digerebek merupakan industri rumahan yang memproduksi pil ekstasi dan pil koplo.

BACA JUGA: Ada Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim, Jalanan Ditutup

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto mengatakan terbongkarnya pabrik rumahan pembuatan pil ekstasi dan pil koplo ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial ADH, warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu, 15 Mei 2024.

ADH ditangkap polisi karena menyimpan sabu-sabu seberat 9 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.568 butir yang disimpan di rumah kontrakannya.

BACA JUGA: Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm

"Ia merupakan residivis, bebas baru bulan Juni 2023 lalu," ujar Kombes Dirmanto.

Seusai melakukan penangkapan, polisi kemudian mengembangkan kasusnya hingga mengarah ke MY asal Tambaksari, Kota Surabaya.

BACA JUGA: Epy Kusnandar Mengalami Depresi & Tekanan Darah Tinggi Seusai Ditangkap karena Narkoba

Dari tangan MY, polisi kembali mendapatkan 5,7 juta butir pil Dobel L alias pil koplo.

Jutaan butir pil koplo tersebut dimiliki MY dengan memproduksinya di sebuah rumah kontrakan Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

"MY merupakan residivis narkotika pada tahun 2018 dan bebas pada tahun 2022. Kemudian dari hasil penangkapan MY ini, baru kemudian terungkap adanya home industry yang sekarang rekan-rekan datangi ini," ujarnya.

Di rumah tersebut, ADH dan MY memproduksi pil dobel L jenis Carnophen sejak enam bulan lalu atau sekitar bulan November 2023.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Robert da Costa menjelaskan dua orang yang saat ini telah jadi tersangka penyalahgunaan narkoba itu merupakan bagian dari sindikat narkoba di lembaga pemasyarakatan yang ada di Jakarta.

"Jadi, terkait dengan sindikat lapas ini, pengendali lapas yang berada di Jakarta. Sedang kami dalami terus, sedang kami kembangkan untuk jaringan sabu-sabu ini sudah terindikasi berasal dari Jakarta, yang otomatis asalnya dari Malaysia.”

“Masih kami dalami dan untuk pil yang dicetak home industry sudah berjalan kurang lebih enam bulan," kata Kombes Robert.

Robert mengatakan pil koplo hasil produksi dua tersangka itu akan diedarkan ke masyarakat kalangan menengah ke bawah.

"Rata-rata dijual kepada pekerja, terutama Carnophen dobel L ini dijual ke nelayan," tuturnya.

Atas perbuatannya, dua orang tersangka itu dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler