Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm

Senin, 20 Mei 2024 – 17:28 WIB
Tersangka bernama Wawan yang ditangkap terkait pengiriman sabu melalui ekspedisi helm saat diinterogasi penyidik. Foto: Polresta Pekanbaru.

jpnn.com, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran 202 gram narkoba jenis sabu-sabu yang akan dikirim ke Masamba, Sulawesi Selatan dengan modus ekspedisi helm.

Dalam operasi itu, seorang tersangka berinisial Wawan (28) ditangkap polisi.

BACA JUGA: Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang pengiriman paket narkotika jenis sabu-sabu melalui kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.

“Dari informasi itu kami menelusuri alamat pengiriman dan menemukan bahwa paket tersebut ditujukan ke kantor J&T Masamba di Sulawesi Selatan,” kata Manapar Senin (20/5).

BACA JUGA: Epy Kusnandar Mengalami Depresi & Tekanan Darah Tinggi Seusai Ditangkap karena Narkoba

Selanjutnya, tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin oleh AKP Noki Loviko melakukan penyelidikan dengan cara undercover dan control delivery.

Mereka berangkat ke Masamba untuk mencari penerima paket sabu-sabu tersebut.

BACA JUGA: Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep

"Hasilnya, petugas berhasil menangkap Wawan saat akan mengambil paket yang berisi helm dan di dalamnya terdapat 2 paket sabu dengan berat kotor 202 gram," ungkap Manapar.

Berdasarkan pengakuan Wawan, dia mendapatkan perintah untuk mengambil paket sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial R.

Saat ini, R masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Wawan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari jaringan narkoba lainnya," tutur Manapar. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler