jpnn.com, PONTIANAK - Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menangkap seorang tersangka pembakar lahan di wilayah Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, berinisial SB (41), Sabtu (27/2).
Tersangka SB merupakan seorang warga Jalan Sungai Raya Dalam, Gang Syukur II Nomor 02, Desa Sungai Raya, Kecamatan, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Tersangka SB telah diamankan di Mapolda Kalbar untuk proses hukum selanjutnya.
BACA JUGA: Buang Puntung Rokok hingga Memicu Karhutla, Tukang Toko Mebel jadi Tersangka
"Tersangka diamankan, Sabtu (27/2) tidak jauh dari lokasi tanah miliknya tersebut dan dibawa ke Mapolda Kalbar guna proses hukum selanjutnya," kata Kasubdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalbar AKBP Sardo Mangatur Pardamean Sibarani dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Minggu (28/2).
Sardo menjelaskan tersangka diduga membakar lahan miliknya supaya bersih dan dapat digunakan untuk bercocok tanam pada Senin (22/2) lalu.
BACA JUGA: Gubernur Kalbar Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
Namun, tersangka setelah membakar meninggalkan lahan miliknya. Kemudian, api meluas hingga ke lahan milik orang lain.
"Setelah membakar lahan miliknya yang berukuran 10 x 20 meter, tersangka meninggalkan lokasi sehingga api merembet hingga ke lahan milik orang lain di sekitarnya dengan luas kebakaran sekitar lima hektare," kata Sardo.
BACA JUGA: Polda Kalbar Gelar Kekuatan Antisipasi Karhutla
Ia menjelaskan tersangka membakar lahan tersebut menggunakan korek api gas, dan karet bekas ban dalam sepeda motor.
"Saat di lokasi, tersangka melilitkan karet ban dalam ke satu batang kayu kecil, kemudian karet itu dibakar. Saat api menyala, tersangka memasukkannya ke dalam tumpukan akar pakis yang telah ditumpuknya di atas tungku kayu akasia yang telah ia potong-potong sebelumnya,” jelasnya.
Kemudian, tersangka meninggalkan lahan yang dibakarnya hingga meluas ke milik warga lain, dan menyebabkan kabut asap dampak terbakarnya lahan gambut di kawasan Jalan Wak Sidiq, Gang Amali, di Kecamatan Pontianak Tenggara tersebut.
Sebelumnya, Pemkot Pontianak telah menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dampak dalam seminggu terakhir Februari 2021 telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di sejumlah lokasi sehingga mulai menyebabkan kabut asap di kota itu.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, mengatakan saat ini pihaknya tengah membentuk Tim Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di Kota Pontianak.
"Dalam tim tersebut akan melibatkan unsur TNI/Polri, Pemkot Pontianak, masyarakat mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga tingkat RT/RW, termasuk pemadam kebakaran swasta," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy