Polda Kaltara Usut TPPU Briptu Hasbudi, Komjen Agus: Kalau Minta Backup, Pasti Kami Bantu

Jumat, 13 Mei 2022 – 12:50 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan siap membantu Polda Kaltara menuntaskan kasus oknum polisi Briptu Hasbudi, salah satunya penambangan emas liar di Sekatak, Bulungan, Kaltara. 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto optimistis Polda Kaltara mampu menuntaskan Briptu Hasbudi tersebut. 

BACA JUGA: Soal Kasus Briptu Hasbudi, Kompolnas Bereaksi Begini, Tegas!

Namun, lanjut dia, apabila diperlukan maka pihaknya siap membantu Polda Kaltara mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Briptu Hasbudi.

Salah satu caranya adalah dengan memfasilitasi permintaan soal laporan hasil analisis (LHA) di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

BACA JUGA: Tiada Hormat untuk Briptu Hasbudi, Pecat!

“Saya rasa Polda Kaltara mampu menuntaskan kasus tersebut. Untuk (penuntasan, red) TPPU-nya (Briptu Hasbudi, red) nanti kami bantu untuk fasilitasi di PPATK (soal) LHA-nya,” kata Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/5).

Agus menuturkan sebenarnya Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya bisa langsung meminta pengajuan LHA ke PPTAK dalam mengusut aliran dana Briptu Hasbudi. 

BACA JUGA: Irjen Daniel Beber Kronologi Pengungkapan Kasus Briptu Hasbudi, Ternyata Berawal dari Sini

Namun demikian, Agus memastikan Bareskrim Polri siap memfasilitasi permintaan pengajuan LHA ke PPATK apabila wilayah meminta bantuan.

“Permintaan LHA ke PPATK, kan, bisa langsung diajukan oleh Kapolda, (tetapi) kalau minta backup, ya, pasti kami bantu,” ujar Komjen Agus Andrianto.

Polda Kaltara mengamankan barang bukti kasus tambang emas liar yang dimiliki oleh oknum anggota Polri berinisial HSB berlokasi di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, Kamis (21/4).

Briptu Hasbudi diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal seperti baju bekas dan narkotika. 

Kemudian ditemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas, diduga milik Briptu HSB.

Atas kegiatan ilegal itu, HSB juga Pasal 112 Juncto Pasal 51 Ayat 2  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Termasuk Pasal 51 Ayat 2 Juncto Pasal 2 Ayat 3 huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Briptu HSB juga dijerat Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Atas kasus tambang emas ilegal milik HSB sebelumnya pada 30 April 2022, penyidik telah menangkap lima orang lain, yakni MI (koordinator), HS alias Eca (mandor), M alias Maco (penjaga bak), BU (sopir), dan I (sopir truk sewaan). Adapun alat bukti yang sudah diamankan mencakup tiga unit ekskavator, dua unit truk, empat drum sianida, dan lima karbon perendaman. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler