Polda Kalteng Pecat 8 Anggota Polisi

Sabtu, 29 Agustus 2009 – 12:41 WIB
PALANGKA RAYA– Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) membuktikan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan di jajarannyaBuktinya, 8 anggota polisi berpangkat bintara diberhentikan dengan tidak hormat karena dianggap melakukan pelanggaran serius.

Kapolda Kalteng Brigjen Pol Drs Syamsuridzal mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tersebut.  Mereka adalah Briptu Henoch Danias Jaya Gulo, anggota Polres Palang Pisau

BACA JUGA: Di Cirebon, Ada Desa Belum Berlistrik

Dia terbukti bersalah karena menembak istrinya hingga tewas
Selain dihukum Pengadilan Negeri (PN) Kapuas dengan kurungan 10 tahun penjara, Henoch diterbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.  


Selain Henoch, ada juga anggota Polres Barito Timur, Briptu Zulkifli yang menganiaya istri kemudian melantarkan keluarga

BACA JUGA: Nahkoda Kabur, 19 Masih Hilang

Selain itu, Zulkifli terbukti melakukan pernikahan siri sebanyak dua kali dan sudah ada sidang disiplin dengan kasus yang sama, namun tidak ada upaya memperbaikki diri


Anggota Polres Bartim lain yang dipecat adalah Briptu Muhtar, Ia terbukti menghamili seorang perempuan dan tidak mau bertanggungjawab menikahi secara kedinasan

BACA JUGA: BRI Dirampok, Rp360 Juta Amblas

Muhtar sendiri telah memiliki istri dan anak, Ia terbukti juga melanggar kode etik kepolisian

Ada juga anggota Polres Kotim, Briptu Nias Tendjeh yang terbukti melakukan tindak pidana illegal logging (IL) dengan mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sahIa diputus PN Sampit hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 1 jutaAnggota polisi lain yang dipecat kebanyakan meninggalkan tugas atau diserse

“Sebelum dipecat sudah dilakukan sidang kode etik kepada masing-masing anggotaBerdasarkan sidang itu, mereka tidak pantas lagi menjadi anggota Polri,” jelas Kapolda Kalteng Brigjen Pol Drs Syamsuridzal melalui Kabid Humas AKBP I Made Ardana MM, Jumat (28/8)

Dikatakan perwira menengah (Pamen) ini, upacara pemberhentian dengan tidak hormat tidak dilakukan, cukup surat Kapolda Nopol: Skep/198/VIII/2009, mereka sudah resmi diberhentikan“Upacara itu tidak harus, tapi dengan surat keputusan sudah sahMaka mulai tanggal 27 Agustus 2009, terhadap delapan orang bintara ini sudah dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian,” tegas Kabid Humas

Dijelaskannya, delapan orang itu bukan anggota polisi, sehingga tidak boleh pakai atribut polisi, untuk barang-barang inventaris polisi dan sebagainya sudah tidak boleh membawa“Sekarang mereka masyarakat biasa, perlakuan sama dengan masyarakat umum,” pungkasnya(cah)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Mulai Usut DPRD Penerima Dana TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler