jpnn.com, JAKARTA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengusut kasus dugaan pencurian dan penembakan yang menewaskan warga dan dilakukan oleh Brigadir AKS.
Dalam perkara itu, penyidik turut menetapkan H sebagai tersangka yang awalnya diperiksa sebagai saksi.
BACA JUGA: Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menyebut penetapan status H sebagai tersangka ini setelah dilakukan proses pemeriksaan secara mendalam dari tim penyidik ditreskrimum.
"Bedasarkan fakta di lapangan dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan. Tim penyidik Ditreskrimum menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar dia dalam siaran persnya, Rabu (18/12).
BACA JUGA: 3 Perusahaan Tambang Dipanggil Polisi Buntut Banjir Bandang dan Longsor di Sukabumi
Erlan mengatakan, antara AKS sebagai tersangka utama dengan H sebelumnya sudah saling kenal sekitar satu bulan lebih.
AKS menghubungi H diajak ketemu di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya untuk diajak mencari mobil yang tidak ada surat-suratnya.
BACA JUGA: Beredar Informasi Pelaku Penganiayaan di Toko Roti Sakit Jiwa, Polisi Jangan Langsung Percaya
Adapun peran dari tersangka H dalam kasus penemuan mayat di Katingan yaitu ikut membantu AK membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Kab. Katingan, Kalteng.
Sebelumnya, H juga membantu memindahkan posisi senjata api dari dashboard mobil ke bawah kursi tempat duduk korban, atau di depan tersangka AKs yang duduk di kursi tengah.
Kemudian, tersangka H juga turut membantu AKs membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan-Palangka Raya.
Selanjutnya, H juga membawa mobil tersebut ketempat pencucian mobil, serta membantu menurunkan barang-barang yang ada di dalam mobil box milik korban.
Tak hanya itu, H juga menerima transferan uang dari AK sebesar Rp. 15.000.000, uang tersebut merupakan hasil penjualan mobil box korban. Akan tetapi uang tersebut dikembalikan kembali kepada AKS sebanyak Rp. 11.500.000,- beberapa hari berikutnya melalui rekening saudari J.
"Saat ini proses penyidikan masih tetap berlanjut. Tentunya kami dari jajaran Polda Kalteng akan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan dan berkeadilan," pungkas Erlan. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Polisi yang Bertugas di Polrestabes Makassar Dipecat, Kombes Ngajib: Kami Lakukan Tindakan Tegas
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan