jpnn.com - Polisi memeriksa Sri Meilina dan Lady Aurelia sebagai saksi dalam kasus penganiayaan dokter koas yang dilakukan sopirnya Sri, Fadilla alias Datok.
Namun, pemeriksaan Sri Meilina dan anaknya Lady Aurelia bukan di Polda Sumsel, melainkan di Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang.
BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Sri Meilina dan Lady Aurellia Dicecar 35 Pertanyaan
Polisi menyebut bahwa pemindahan pemeriksaan ini permintaan dari Lina dan Lady.
"Dari pihak saksi melihat bahwa kasus ini makin ramai dan krodit, kemudian yang bersangkutan juga tidak bisa fokus, dari itu keduanya meminta dipindahkan ke tempat lain, " ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo, Rabu (18/12/2024).
BACA JUGA: Kasus Bayi Tertukar di RSI Cempaka Putih Berawal dari Kejanggalan, Begini Ceritanya
"Kendati dipindahkan, tetapi tetap berada di wilayah hukum Polda Sumsel," sambung Anwar.
Anwar menyebut bahwa pemindahan tersebut juga bukan tanpa alasan, tetapi sebagaimana diatur Pasal 113 KUHAP.
BACA JUGA: Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara
Pasal tersebut berbunyi 'Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa dia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya'.
"Dan itu tertuang dalam Pasal 113 KUHAP ada aturannya," ujar Anwar.
Anwar menyebut saat ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti apakah nantinya ada tersangka lain.
"Kami masih mengumpulkan alat bukti, apakah ada tersangka baru," kata Anwar.
Pada pemberitaan sebelumnya, Sri Meilina dan anaknya Lady Aurellia diperiksa Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel sebagai saksi dalam kasus penganiayaan dokter koas yang dilakukan sopirnya Fadilla alias Datok.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama lebih kurang lebih 11 jam, penyidik mencecar Lina maupun Lady dengan masing-masing 35 pertanyaan. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati