Polda Kaltim Cium Sindikat di Penyelundupan Kayu ke Malaysia

Senin, 27 Juli 2015 – 13:16 WIB

jpnn.com - BALIKPAPAN - Polri mencurigai adanya sindikat penyelundupan kayu ke Malaysia dari hutan Kaltim. Polda Kaltim dan jajarannya terus menelusurinya. Terakhir, pada 12 Juni lalu, Ditpolair Polda Kaltim mengamankan kapal KLN Nusantara di perairan Tanjung Mangkalihat, Kutai Timur.

Kapal yang dinakhodai bernama Dugeyeni ini mengangkut kayu olahan jenis sonokeling sekitar 181.1753 meter kubik tanpa dokumen dari Jawa Timur tujuan Malaysia.

BACA JUGA: Sstt... Ini Trik PDIP Agar Pilwali Surabaya Tak Mundur

Hingga tim Kriminal Khusus Bareskrim Mabes Polri bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang meninjau barang bukti di Markas Satuan Pelaksana (Satlak) Polair Tarakan.

"Indikasi tersebut pengembangan dari Bareskrim dari kasus sebelumnya yang pernah mereka ungkap," kata Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) Polda Kaltim Kombes Yasin Kosasih dilansir Kaltim Post (Grup JPNN.com), Senin (26/7).

BACA JUGA: 19 Hari Dijebloskan ke Bui, Pria Muda Tewas Gantung Diri

Namun, sejauh mana proses penyidikan, pengambilalihan kasus penyelundupan kayu ini, Polda Kaltim belum mengetahui secara rinci. Humas Polda Kaltim Kombes Fajar Setiawan menambahkan, kasus sedang dikembangkan Bareskrim.

"Semua indikasi tersebut dikembangkan. Diduga, mereka ini sudah sindikat dan menggunakan jalur laut Kaltim mengirim kayu ke Malaysia," tambah Fajar Setiawan.

BACA JUGA: Jadi Calo Penerimaan Polisi, Briptu Fitra Terancam Dipecat

Dari Bareskrim, Direktur Tipiter Bareskrim Brigjen  Yazid Fanani, Kementerian LHK diwakili Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani bersama tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Pengakuan nakhoda, urai Yasin, kapal Nusantara ini akan membawa kayu olahan tersebut  menuju Tawau, Malaysia. Sedangkan sesuai dokumen muatan yang ada, kapal tersebut berlayar dari Gresik, Jawa Timur menuju ke Makassar.

Dari hasil pemeriksaan kapal KLN Nusantara telah melanggar Pasal 88 Ayat (1) huruf a dan atau huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (aim/rom/k18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-Hati! Kemarau, Babi Hutan Masuk ke Pemukiman Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler