Polda Kaltim Menggagalkan Peredaran Sabu-Sabu Senilai Rp 3 Miliar, Tangkap 4 Kurir

Selasa, 10 September 2024 – 00:02 WIB
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto (kiri) dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Makhfud Hidayat menunjukkan barang bukti sabu penangkapan empat kurir pembawa narkoba dari Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (ANTARA/HO-dokumen Humas Polda Kaltim)

jpnn.com - BALIKPAPAN -- Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilogram yang ditaksir bernilai Rp 3 miliar. 

Adapun sabu-sabu itu dibawa oleh empat orang kurir dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat, untuk dijual di Kota Balikpapan, Kaltim.

BACA JUGA: Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka

"Kami menangkap empat tersangka inisial SR, AK, AY, dan NP dengan barang bukti sekitar dua kilogram (sabu-sabu)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Yulianto di Kota Balikpapan, Kaltim, Senin (9/9).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi tentang adanya kurir membawa sabu-sabu dari Kota Pontianak ke Kota Balikpapan melalui jalur udara. 

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Prostitusi dan Periksa Direktur Spa di Seminyak

Kemudian, informasi itu ditindaklanjuti polisi dengan pengawasan dan penyamaran sebagai pembeli.

"Dari bandara, ke empat kurir menuju salah satu hotel di kawasan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan dan polisi yang melakukan penyamaran melakukan transaksi di kamar 414 lantai empat," jelas dia. 

BACA JUGA: Dalam Sebulan Polisi Bongkar 33 Kasus Narkoba di Bandung

Kemudian, lanjut dia, polisi lainnya menyusul dan melakukan penangkapan.

"Sabu-sabu dibungkus lakban warna cokelat disita, beserta empat pelaku ditahan di Polda Kaltim," ungkapnya. 

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Makhfud Hidayat mengatakan pelaku mencoba mengelabui petugas yang berada di bandara Kota Pontianak, dengan menyelipkan sabu-sabu di salah satu bagian tubuh.

"Sabu-sabu diletakkan di cekungan pada salah satu sisi bagian depan tubuh sejajar paha menyatu dengan perut, kemudian dilapisi celana dalam sebanyak lima helai," tambahnya.

Dari empat pelaku yang ditangkap, satu orang membawa masing-masing 500 gram sabu-sabu. Jadi, total sabu-sabu yang disita seberat dua kilogram.

"Sabu-sabu yang disita seberat dua kilogram itu diperkirakan senilai mencapai Rp 3 miliar," katanya. 

Polisi juga sudah mendapatkan identitas bandar yang kini ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

"Dari pelaku yang tertangkap, didapat informasi inisial B di Pontianak sebagai bandar dan ditetapkan DPO," ucapnya.

Pengiriman narkoba jenis sabu-sabu tersebut bukan pertama kalinya dilakukan. 

Menurut dia, sebelumnya SR dan AK juga telah melakukan pengiriman ke Kota Jakarta dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Makhfud mengatakan keempat tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler