Polda Kaltim Tetapkan Mantan Sekda Kutim Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Genset

Selasa, 08 Februari 2022 – 21:54 WIB
Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono (tengah) ketika menyampaikan hasil penyelidikan dugaan rasuah dilingkungan Pemkab Kutim dalam pengadaan genset tahun anggaran 2019. Foto: Humas Polda Kaltim

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim).

Diduga tindak rasuah itu terjadi pada pengadaan dan pemasangan mesin genset 350 KVA dan Panel Sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutim untuk anggaran tahun 2019.

BACA JUGA: Jenderal Dudung Singgung HRS dan Habib Bahar, Aziz Yanuar Bereaksi Begini, Simak

“Nilai proyeknya Rp 5,6 miliar. Adapun nilai kerugian dalam proyek ini sekitar Rp 2,3 miliar,” ungkap Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono melalui siaran pers, Selasa (8/2).

Nilai kerugian tersebut merupakan hasil dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.

BACA JUGA: Mobil Terparkir dalam Keadaan Terbuka, Setelah Didekati, Astaga!

Dari hasil penyelidikan, Ditreskrimum Polda Kaltim menetapkan mantan Sekretaris Kabupaten Kutim Irwansyah sebagai tersangka.

“Tersangka kami periksa sejak 7 Februari. Namun, karena kondisi kesehatan yang tidak baik saat diperiksa, dokter meminta untuk tidak melakukan penahanan dan pemeriksaan dahulu. Tekanan darahnya naik,” terangnya.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Petinggi PT Antam

Tersangka merupakan Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat.

Selain Irwansyah, Ditreskrimum Polda Kaltim turut menetapkan status tersangka krpada mantan Kabag Perlengkapan Setkab Kutim berinisial W dan Direktur CV ACN, yakni DJ.

“Namun, yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ucap Indra.

Meski begitu, penyidik masih melakukan pemeriksaan para saksi guna mencari tahu keterlibatan pihak lainnya.

Selain itu, melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya aliran dana dari kontraktor kepada para tersangka.

Atas kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 jo ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 51 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zainal Meninggal Dunia Saat Dibaluri Minyak Oleh Terapis, Geger!


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler