Polda Kepri Bergerak Usut Dugaan Penganiayaan Siswa di SMK Penerbangan Batam

Sabtu, 20 November 2021 – 18:55 WIB
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. (ANTARA/HO-Humas Polda Kepri)

jpnn.com, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditreskrimum Polda Kepri) mulai melakukan penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap siswa di SMK Penerbangan di Kota Batam, Kepri.

Dugaan penganiayaan di SMK Penerbangan di Kota Batam itu belakangan viral di media sosial.

BACA JUGA: Kasus Penganiayaan di Lapas Yogyakarta, 5 Sipir Diperiksa

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri Komisaris Besar Harry Goldenhardt mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan berdasar Laporan Polisi nomor: LP-B / 138 / XI/2021/SPKT-Kepri tanggal 19 November 2021.

"Ini merupakan bentuk respons cepat dari kami dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang terjadi di SMK tersebut," kata Harry di Batam, Sabtu (20/11).

BACA JUGA: Begini Gambaran Sel Penjara di SPN Dirgantara Batam, Tempat Siswa Dirantai Bak Hewan

Menurutnya ada lima orang korban dalam kasus yang dilaporkan, yakni IN (17),  SA (18), RA (17),  GA (17) dan FA (17).

Kelima orang tersebut merupakan adalah siswa dari SMK Penerbangan Batam.

BACA JUGA: Kondisi Siswa Korban Kekerasan di SPN Dirgantara Batam, Duh

Harry mengatakan saat ini penyidik terus bekerja dan melakukan penyelidikan. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Harry, para korban ini diduga mendapatkan perlakuan kekerasan sejak kelas 1 sampai kelas 3. 

Mereka mendapatkan perlakuan kekerasan dikarenakan adanya pelanggaran yang mereka buat.

Ada beberapa perlakuan yang dialami korban, seperti kekerasan verbal, kekerasan fisik, termasuk juga kekerasan dengan menggunakan rantai.

Menyikapi hal ini, lanjutnya,  Ditreskrimum Polda Kepri sudah melayangkan surat untuk permintaan visum et repertum.

Tim Ditreskrimum Polda Kepri juga sudah turun ke lokasi serta melakukan penyitaan terhadap dokumen foto korban saat dirantai.

"Kemudian, kami juga mengundang masing-masing pihak terkait dan juga mengetahui secara langsung kejadian yang menimpa para korban ini," ungkapnya.

Proses penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan. 

Apabila nanti telah ditemukan dua alat bukti yang kuat, penyidik akan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.

“Terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi ini diterapkan juga Pasal 80 Juncto Pasal 76 Huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak. Di samping itu juga penyidik akan menerapkan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas perwira menengah Polri itu. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler