jpnn.com, JAKARTA - Pihak Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta mengakui ada lima orang petugas di Lapas Narkotika Yogyakarta terindikasi melakukan tindakan pendisiplinan secara berlebihan kepada narapidana.
Pengakuan itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta Budi A Situngkir di Kantor Komnas HAM, di Jakarta, Senin (8/11).
BACA JUGA: Komnas HAM Selidiki Penganiayaan Napi di Lapas Narkoba Yogyakarta
"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, jadi mereka kami tarik agar memudahkan pemeriksaan," kata Budi.
Selain memeriksa petugas lapas yang diduga melakukan penganiayaan narapidana, Kanwil Kemenkumham juga meminta keterangan sejumlah pelapor yang merupakan eks narapidana.
BACA JUGA: Tim Gabungan TNI-Polri Bergerak, Lihat Hasilnya
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut lembaganya menerima pengaduan dugaan penyiksaan narapidana dari mantan warga binaan yang baru keluar dan narapidana yang akan bebas dari masa hukuman.
"Yang menjadi poin pentingnya ialah bagi orang yang saat ini sedang dalam proses menuju bebas dan mengadukan kasus itu agar statusnya tidak dievaluasi dengan kejadian itu," ujar Anam.
BACA JUGA: Luhut Disebut Bisnis PCR, Anak Buah: Tuduhannya Terlalu Gila
Dia memastikan Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta berkomitmen bahwa status pelapor dan narapidana yang akan segera bebas dari Lapas Yogyakarta itu tidak dievaluasi.
"Kami apresiasi komitmen keterbukaan dan tetap menjaga nilai-nilai kemanusiaan," ujar Anam. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam