jpnn.com - JAKARTA - Penggiat Budi Daya Lobster Nusantara (PBLN) mencatat hingga Mei 2023 terdapat 358 perkara terkait benur atau benih bening lobster yang sudah diputus di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
“Dari 358 kasus yang sudah putus itu, kerugian negara terungkap sebanyak Rp 1,6 triliun," kata Wakil Asosiasi PBLN Syaifullah Asnan saat bertemu ratusan nelayan benur di Kampung Pajagan, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (25/7).
BACA JUGA: Ratusan Nelayan Benur di Sukabumi Mengeluh soal Aturan
Syaifullah menyebut mereka yang terjerat hukum adalah para penggiat benur, terutama yang terkait dalam aktivitas kurir atau pengiriman.
“Sebanyak 358 orang ini yang berkaitan dengan benur, terjerat penyelundupan. Mereka semua termasuk nelayan dan yang membawa ekspedisi, mereka terjerat aturan KKP Nomor 16 Tahun 2022 yang merupakan pengganti dari Peraturan Nomor 17 Tahun 2021 soal larangan ekspor benih bening lobster," ungkap Syaifullah.
BACA JUGA: Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 61 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap
Dalam pertemuan itu, PBLN menerima banyak keluhan maupun masukan dari nelayan penangkap benur. Terutama soal kesulitan yang dihadapi para nelayan hingga saat ini. Mulai dari intaian aparat penegak hukum hingga putusan hukum yang membuat nelayan dipenjara.
"Makanya kami hadir, bagaimana menguatkan data itu, ini masalahnya ada kerugian negara yang terlalu besar, mohon doanya dikabulkan, kami akan menyuarakan aspirasi ini hingga ke DPR RI," lanjutnya.
BACA JUGA: Penyelundupan Ratusan Ribu Ekor Benur Digagalkan, Lihat Barang Bukti yang Disita Polisi
Dia juga menyebutkan pihaknya akan terus menyerap aspirasi nelayan dan kemudian menyampaikan kepada Komisi IV DPR.
"Jadi kami di asosiasi mencoba bagaimana memfasilitasi ini kepada DPR RI membawa asprasi ini. Mudah-mudahan (Komisi IV DPR) mendengar dan mereka juga menyampaikan ini ke kementerian," pungkas Syaifullah. (mcr8/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra