jpnn.com - NONGSA - Polda Kepri berhasil mengamankan dua truk masing-masing BP 9518 DY dan BP 8973 TY yang mengangkut ratusan batang kayu hasil pembalakan liar saat memasuki kapal Roro menuju Batam.
Kayu ilegal tersebut ditangkap di perairan Tanjunguban, Jumat (26/2) malam. Kayu ilegal ini diamankan langsung oleh Wakapolda Kepri, Kombes Pol Yan Fitri Halimsyah saat melakukan kunjungan ke Bintan.
BACA JUGA: 5 Eks Anggota Gafatar Pulang Kampung
Truk ini diduga lolos dari pengawasan Bea dan Cukai, serta tanpa dilengkapi dokumen.
“Dua truk (kayu Ilegal) itu diamankan Pak Wakapolda. Saat itu rombongan dari Tanjunguban ke Batam menggunakan kapal Roro," ujar salah seorang anggota Polda Kepri, seperti dikutip dari batampos.co.id (grup JPNN), Minggu (28/2).
BACA JUGA: Bayi Tergeletak di Jalan, Ada Susu dan Popok
Ia menjelaskan kayu balok berukuran 1x2 meter dan panjang 6 meter tersebut diduga hasil ilegal logging di wilayah Tanjunguban dan diolah di kawasan Dabo. Lalu kayu itu dipasarkan menuju Batam.
"Buangan (penjualan) akhirnya ke Batam. Dan perkiraan diolah di Dabo," terangnya.
BACA JUGA: Innalillahi... 31 Nyawa Melayang di Jalan
Selain mengamankan dua truk, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai sopir truk. Mereka menjalani pemeriksaan di Subdit IV Ditreskrimsus Mapolda Kepri.
"Kayunya jenis Akasia. Saya diitugaskan membawa saja," ujar salah seorang sopir singkat.
"Kayu kita yang diatas truk biru itu, kayu jenis Akasia, " akunya.
Sementara itu, Dir Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol, Budi Suryanto dan Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Helmi Kwarta Kusuma Rauf belum memberikan keterangan terkait penangkapan ini.
Sebelumnya, Jajaran Dit Polair Polda Kepri mengamankan dua penyelundupan kayu ilegal di perairan Dompak dan di perairan Karimun. Dari penangkapan itu polisi mengamankan 25 ton kayu beserta 6 orang yang terdiri nahkoda dan anak buah kapal (ABK). (opi/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasihan, Sakit 11 Tahun, Berat Bocah Ini Hanya 9 Kilogram
Redaktur : Tim Redaksi