jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Daerah Lampung mengungkap kasus sabu-sabu seberat 64 kilogram.
Dari pengungkapan kasus itu, Polda Lampung menangkap enam tersangka.
BACA JUGA: Polda Lampung Tahan Tersangka Wawan Kurniawan
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap enam orang yang sudah ditangkap tersebut.
“Sebanyak enam orang ini masih akan kami kembangkan lagi untuk mengetahui asal barang tersebut, dan mau dibawa ke mana,” kata Irjen Helmy Santika di Markas Polda Lampung, Kamis (13/4).
BACA JUGA: Pengedar Sabu-Sabu Disergap Polisi di Rumahnya, Ini Hasilnya
Jenderal bintang dua ini menjelaskan bahwa pengungkapan kasus 64 kg sabu-sabu ini berawal saat polisi mengembangkan kasus 7 kg sabu-sabu pada Minggu (26/3), di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Kasus sabu-sabu tujuh kilogram ini melibatkan tersangka MH,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Irjen Helmy Soal Mahasiswa yang Menghina Presiden Jokowi
Helmy melanjutkan bahwa saat itu tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam bus penumpang ALS.
“Pengakuan tersangka, barang tersebut dibawa dari Medan dengan tujuan Jawa Timur,” katanya.
Mantan Kapolda Gorontalo itu menambahkan bahwa pada Rabu (29/3), anggota menangkap tersangka FR di parkiran Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung dengan barang bukti 21 kilogram sabu-sabu.
“Sebanyak 21 kilogram sabu-sabu tersebut disimpan tersangka di dua buah koper yang rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni," ungkapnya.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu mengatakan bahwa dari penangkapan MH dan FR, anggota menangkap CP di Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (4/4).
Adapun barang bukti yang dibawa tersagka CP ialah 30 kg sabu-sabu yang disimpan di dua buah AC portable yang masing-masing berisi 15 bungkus.
Barang tersebut dikemas di Palembang dan dikirim ke Jakarta.
"Terakhir pengungkapan terhadap enam kilogram sabu-sabu pada Minggu 9 April 2023 dengan tersangka AP, SB, dan RY di Pelabuhan Bakauheni.
Jumlah total dari empat kasus ini dengan enam tersangka dengan barang bukti 64 kilogram sabu-sabu,” katanya.
"Dari jumlah total barang bukti apabila dinilai secara ekonomis sebesar Rp 96 miliar dan (pengungkapa ini) mampu menyelamatkan sebanyak 256 jiwa," pungkas Irjen Helmy Santika. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi