jpnn.com, MARTAPURA - Seorang pengedar narkoba di Desa Srikaton, OKU Timur, Sumsel, berinisial RU, 40, ditangkap polisi pada Minggu (9/4) sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sebanyak 18 paket sabu-sabu dari tangan pelaku.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi, Barang Buktinya Sebegini
"Tersangka kami tangkap di rumahnya," kata Kasat Narkoba OKU Timur AKP Ujang Abdul Aziz di Martapura, Selasa.
RU ditangkap atas laporan dari masyarakat sekitar yang resah karena seringnya terjadi transaksi jual beli narkoba di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba Bebas, 2 Oknum Polisi Disebut Terima Rp 10 Juta, Propam Turun Tangan
Penangkapan tersebut dìperkuat dengan adanya laporan polisi Nomor LP-A/19/IV/2023/SPKT Satres Narkoba/Polres OKU Timur/Polda Sumsel tertanggal 9 April 2023.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang akurat, anggota melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RU.
BACA JUGA: 2 Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Polres Agam, Sebegini Barang Buktinya
"Anggota langsung melakukan pemeriksaan sekaligus penggeledahan terhadap rumah tersangka dan mendapati belasan paket narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti sebanyak 18 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 23,72 gram yang disimpan di dalam plastik klip bening yang dìbalut kantong plastik warna hitam.
Selain itu, anggota juga menemukan beberapa bal plastik klip bening dan kantong plastik yang dìduga untuk membungkus sabu-sabu sebelum diedarkan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kasus ini sedang dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya di Kabupaten OKU Timur," ujarnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean