Polda Metro akan Terapkan Tes Psikologi dalam Penerbitan SIM

Selasa, 19 Juni 2018 – 20:03 WIB
Ilustrasi bus pelayanan SIM keliling. (Foto: Poldametrojaya/jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menambah tes yang dijalani para pemohon surat izin mengemudi alias SIM. Hal ini dilakukan agar pengendara bisa lebih andal dalam berkendara.

Menurut Kasie SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, tes yang dimaksud adalah tes psikologi.

BACA JUGA: Larangan Mengemudi Dicabut, Perempuan Saudi Merasa Bebas

Tes tersebut bakal diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM.

“Tes ini sebenarnya telah diterapkan dalam penerbitan SIM umum. Sementara, untuk golongan SIM lainnya hanya dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani saja meliputi pendengaran, penglihatan dan perawakan,” ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/6).

BACA JUGA: Keluarga Besar Kolinlamil Tertib Berlalu Lintas, Nih Caranya

Dia menuturkan, penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

"Di situ disebut bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek,” terang dia.

BACA JUGA: Mau Ikut Pemutihan SIM? Baca Ini Dulu

Adapun aspek yang dimaksud adalah kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.

“Untuk itu tes psikologi akan dilaksanakan oleh lembaga psikologi yang telah mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari bagian psikologi Polda Metro Jaya," katanya.

Perwira menengah ini menambahkan, dengan menerapkan tes psikologi dalam penerbitan SIM diharapkan dapat mencegah kecelakaan lalu lintas yang disebabkan faktor psikologis dari pengemudi.

Misalnya kasus yang pernah terjadi pada tahun 2015 yang lalu di jalan Sultan Iskandar Muda, ketika itu tersangka pengemudi berinisial CDS menabrak beberapa pengemudi sepeda motor dan mobil dan menyebabkan beberapa korban meninggal dunia dan luka-luka.

"Pengakuan tersangka dia telah mengkonsumsi LSD yaitu jenis narkotika yang dapat menyebabkan halusinogen dan dari pemeriksaan psikologinya diketahui mengalami gangguan karena terjadinya penurunan kontrol emosi, halusinasi, rasa panik dan takut yang diakibatkan karena mengkonsumsi LSD,” urai dia.

Sementara itu, psikolog Lia Sutisna Latif dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia setuju dengan rencana penerapan tes psikologi penerbitan SIM ini.

Menurut dia, mengemudi adalah tingkah laku kompleks. Untuk dapat bertingkah laku mengemudi yang aman dan bertanggung jawab (safe and responsible driving) dan tidak mengemudi yang berisiko membahayakan (risky driving behaviour) maka tidak cukup memiliki ketrampilan teknis mengemudi yang memadai (hard skills) saja.

"Harus juga memiliki aspek psikologis tertentu sebagai soft skills yang menunjang terutama persepsi terhadap risiko dan stabilitas emosi," katanya. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korlantas Perintahkan Penguji Permohonan SIM Berbenah Diri


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler