jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap para pembobol kartu kredit yang hasilnya dipakai untuk membeli tiket penerbangan di maskapai Singapore Airline.
Atas adanya kasus ini, pihak Singapore Airlane harus merugi hingga Rp 1 miliar lebih.
BACA JUGA: ORIÂ Ingatkan Jokowi akan Kegaduhan Pembubaran BP Batam
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku diketahui berjumlah empat orang, mereka adalah A, H, AH, dan RM.
Saat beraksi, pelaku terlebih dahulu mengambil data pemilik kartu kredit dengan menyebar pesan spam ke email-email secara acak. Pesan terlihat menggiurkan karena berbunyi semisal 'selamat anda memenangkan iPhone'.
BACA JUGA: Polri Ungkap Motif Pelaku Jual Blangko e-KTP di Tokopedia
Dari situ, ada beberapa orang yang tertipu dan mengisi data identitasnya ketika diminta pesan spam tersebut. Padahal data itu ternyata diambil para pelaku untuk dipakai membobol kartu kredit mereka.
Setelah berhasil membobol data kartu kredit milik orang lain, para pelaku membeli tiket penerbangan Singapore Airline. Tiket lalu dijual lagi dengan harga murah.
BACA JUGA: KPK Jerat Bupati Cianjur sebagai Tersangka, Begini Kasusnya
"Pihak Singapore Airline melaporkan bahwa sejak Februari 2017 menerima pemesanan lima tiket transaksi penerbangan dari agen ticket bernama Prime Ticket untuk berbagai tujuan penerbangan," papar Argo, Rabu (12/12).
Dalam kasus ini, pihak Singapore Airline merugi karena mereka ternyata tak dapat bayaran dari pembelian tiket yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan data kartu kredit orang lain itu.
Pasalnya, para pemilik kartu kredit yang dibobol sadar tak pernah membeli tiket.
Kemudian, para pihak yang dibobol mendecline kartu kredit mereka. Atas hal itu, ketika pihak Singapore Airline menagih ke bank, bank tak bisa mencairkan karena kartu kredit sudah didecline.
Sementara itu, Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward menambahkan, para pelaku sudah beraksi sekitar dua tahun lamanya. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Mereka juga melanggar Undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," terang dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Identifikasi Pelaku di Kasus Penjualan Blangko e-KTP
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan