jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus penjualan blangko e-KTP secara online di Tokopedia. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan satu tersangka yakni DID alias NID yang merupakan anak dari mantan Kepala Dinas Kependudukan dam Pencatatan Sipil Tulangbawang, Kabupaten Lampung.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dari hasil pengembangan telah didapatkan tersangka baru.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Jebloskan Penjual Blangko e-KTP ke Tahanan
“Ada satu lagi sudah diidentifikasi. Masih dalam proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya,” kata dia, Rabu (12/12).
Namun, jenderal bintang satu ini belum mau memerinci identitas terduga pelaku itu. Pasalnya, hingga kini penyidikan masih terus dilakukan.
BACA JUGA: Mendagri Pastikan Penjualan e-KTP Tak Bahayakan DPT Pemilu
"Sudah ada satu tersangka yang ditetapkan, jadi sekarang dua,” kata mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakhrullah, menceritakan soal terungkapnya perbuatan pidana penjualan blangko KTP elektronik atau e-KTP melalui Tokopedia. Bahkan, pelaku sudah teridentifikasi.
BACA JUGA: Temuan Ribuan E-KTP, Ketua DPR Dorong Pemilu E-Voting
"Pelaku yang menjual di Tokopedia sudah teridentifikasi semuanya. Sampai dengan nomor rekeningnya dan nama pemiliknya," kata Zudan, Kamis (6/12).
Zudan menyebutkan, pelaku tersebut berinisial NID. Dia menjual 10 keping blangko dari ruangan ayahnya, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang.
"Saya sudah menugaskan kadis Dukcapil Provinsi Lampung dan ketua Forum Dukcapil Provinsi Lampung ke rumah penjual tersebut untuk benar-benar bisa mendalami motif dan modusnya," kata Zudan. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Bentuk Tim Khusus Usut Penjualan Blangko e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi