jpnn.com, JAKARTA - Polri telah menangkap satu pelaku penjual blangko e-KTP secara online di Tokopedia berinisial NID. Dari pemeriksaan, pelaku sengaja menjualnya untuk mencari keuntungan.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku tidak ada maksud lain selain mencari keuntungan. Pelaku sendiri diketahui telah menjual satu blangko e-KTP dengan harga Rp 50 ribu per unit
BACA JUGA: Polisi Identifikasi Pelaku di Kasus Penjualan Blangko e-KTP
"Motifnya hanya untuk mencari uang saja. Dijual per blangko itu Rp 50.000. Jadi total semua Rp 500 ribu,” ujar dia, Rabu (12/12).
Jenderal bintang satu ini menambahkan, pelaku mengaku mendapatkan blangko e-KTP itu setelah mencuri di rumah orang tuanya, yang kebetulan ayahnya pada waktu itu sebagai salah satu pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tulangbawang, Lampung.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Jebloskan Penjual Blangko e-KTP ke Tahanan
Sementara ini, pelaku mengaku hanya mengambil sepuluh blangko saja. Namun, untuk membuktikannya, penyidik Polda Metro Jaya akan mendalaminya lagi.
Dalam kasus ini, pelaku diduga melakukan pemalsuan dan manipulasi data melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Passal 32 junto Pasal 48 serta Pasal 35 junto Pasal 51 Undang-undang ITE.
BACA JUGA: Polri Bentuk Tim Khusus Usut Penjualan Blangko e-KTP
‘Lalu dikenakan juga Pasal 95, Pasal 95 huruf a UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan,” pungkas Dedi. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Isak Tangis Iringi Pemakaman Dua Bocah yang Dibunuh Sang Ibu
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan