jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan korupsi yang menyebabkan negara rugi Rp 300 miliar di PT Telkomsel.
Untuk itu, penyidik perlu memeriksa Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Edi Witjara selaku Direksi PT Telkomsel.
BACA JUGA: Mahfud MD Berbicara Blak-blakan soal Korupsi Era Sekarang, Ada Kata Bobrok
“Lebih kurang (nominal kerugian) Rp 300 miliar,” kata Auliansyah di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (27/5).
Selanjutnya, Auliansyah menjelaskan secara singkat duduk perkara dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Menurut dia, ada dugaan dana yang dikucurkan oleh Telkom tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya.
BACA JUGA: Dalam Sehari, Tim Kejaksaan Agung Tangkap 2 Buron Kasus Korupsi dan TPPU
“Makanya, kita klarifikasi. Untuk saat ini masih dalam proses klarifikasi, apakah dana tersebut sesuai dengan yang diadukan masyarakat,” ujarnya.
Harusnya, kata dia, dua pejabat Telkomsel dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari ini Kamis, 27 Mei 2021. Akan tetapi, Auliansyah mengatakan dua orang bos Telkomsel memberitahu penyidik tidak bisa hadir untuk dimintai klarifikasi karena ada alasan persiapan peringatan HUT Telkomsel.
BACA JUGA: Polisi Usut Kasus Dugaan Korupsi Program Sinergi New Sales Broadband Telkomsel
“Harusnya hari ini ada undangan klarifikasi, tapi keduanya ada kegiatan di Telkomsel untuk meminta penundaan. Ada surat dari legal yang bersangkutan masuk kepada kami. Alasannya hari ini ada kegiatan peluncuran untuk 5G dan HUT Telkomsel sendiri,” jelas dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Dalam surat tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 sekira jam 10.00 WIB.
Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil