jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa mantan kepala staf Kostrad Mayjen (purn) Kivlan Zen pada Kamis (16/5) ini. Pemeriksaan berkaitan dengan status tersangka yang disematkan ke Eggi Sudjana atas kasus makar.
Kuasa hukum Kivlan Pitra Romadoni membenarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya. “Beliau (Kivlan) diperiksa untuk saksi Eggi,” kata Pitra.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Tidak Ada Makar Pakai Mulut
Pitra memastikan Kivlan akan kooperatif membantu polisi. Karena masih dalam pemeriksaan, Pitra minta bersabar sampai rampung. "Ini sedang proses pemeriksaan, sabar ya," ujarnya.
BACA JUGA: Diperiksa Polisi, Kivlan Zen Pastikan Tak Berbuat Makar
BACA JUGA: Tiga Alasan Polisi Menahan Eggi Sudjana Kasus Dugaan Makar
Selain Kivlan, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Ustaz Bachtiar Nasir sebagai saksi. Namun, hingga kini Bachtiar belum mengkonfirmasi kehadirannya atau tidak.
Diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Eggi Sudjana Yakin Penangguhan Penahanan Kliennya Bakal Dikabulkan
BACA JUGA: Protes, Eggi Sudjana: Advokat Tidak Dapat Dituntut
Dia dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Pelaporan ini berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Protes, Eggi Sudjana: Advokat Tidak Dapat Dituntut
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan