jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana per Selasa (14/5) kemarin hingga 20 hari ke depan. Dalam proses administrasi penahanan itu, Eggi sempat menolak menandatangani berita acara yang diajukan penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan bukan tanpa alasan. Namun, memang ada pertimbangan dari penyidik.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Makar: Lieus dan Permadi Gerindra Kembali Dipanggil Bareskrim
"Itu pertimbangan subjektivitas dari penyidik," kata Argo kepada wartawan, Rabu (15/5).
Pertimbangan pertama, polisi khawatir salah satu advokat itu menghilangkan barang bukti. Kedua, dikhawatirkan Eggi mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Eggi Sudjana Yakin Penangguhan Penahanan Kliennya Bakal Dikabulkan
BACA JUGA: Aiptu Jakaria alias Bang Jack, Tertembak 11 Kali, Sosok Humoris, Heroik!
"Dikhawatirkan juga melarikan diri (alasan ketiga,red). Itu subjektivitas penyidik kenapa yang bersangkutan dilakukan penahanan," sambung Argo.
BACA JUGA: Brigjen Dedi Tantang Sandiaga Uno Ajukan Praperadilan
Soal tidak ditandatanganinya surat berita acara penahanan, Argo menyebut hal itu tak masalah. “Dia sudah menandatangani surat berita acara penolakan penahanan,” sambung Argo.
Sebelumnya, Eggi yang merupakan caleg PAN ditetapkan tersangka kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Amien Rais Dituduh Berbuat Makar, Wasekjen PAN: Polisi Harus Mengkaji secara Utuh
Penetapan status tersangka setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewi Tanjung Laporkan 3 Tokoh Ternama, Kasus Dugaan Makar
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan