jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Metro Jaya. Surat permohonan ini diberikan kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni.
Pitra mengatakan, permohonan itu dilayangkan pada Selasa (14/5) pagi, atau beberapa saat setelah Eggi dilakukan penahanan oleh penyidik.
BACA JUGA: Protes, Eggi Sudjana: Advokat Tidak Dapat Dituntut
“Itu harus dikabulkan. Pasalnya Eggi kooperatif tidak pernah menghilangkan barang bukti, setiap pemeriksaan klien saya selalu hadir," sebut Pitra ketika dihubungi, Rabu (15/5).
Baca: KPU Minta Kasus Ratusan Petugas KPPS Meninggal Tidak Dipolitisasi
BACA JUGA: Eggi Sudjana Ditahan di Polda Metro Jaya
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowp Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permohonan tersebut..
"Saat ini masih dikaji. Permohonan penanguhan penahanan itu adalah hak tersangka ya, tidak apa-apa,” sebut Argo.
BACA JUGA: Mengaku Wakili Masyarakat, Fadli Zon: Polisi Ini Milik Siapa?
Argo pun belum bisa memastikan, apakah penangguhan itu dikabulkan atau tidak. “Lihat nanti bagaimana penyidik,” imbuh Argo. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Eggi Janggal, Polisi: Kami Sudah Profesional
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan