Polda Metro Jaya Ancam Jerat Ananda Badudu dengan UU ITE

Senin, 30 September 2019 – 18:25 WIB
Jurnalis Ananda Badudu ditangkap pagi. Foto : Instagram Pustaka Pinggiran

jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian meminta musisi Ananda Badudu segera meluruskan informasi yang dia sebarkan ke media massa soal mahasiswa yang diperlakukan tak etis selama pemeriksaan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu mengatakan, apa yang dikatakan cucu JS Badudu itu tidak benar. Dia pun memastikan mahasiswa yang diperiksa diperlakukan dengan baik dan ada pendamping.

BACA JUGA: Kombes Argo Minta Ananda Badudu Tak Fitnah Polisi

“Kalau sudah terklarfikasi (diluruskan) ya proses hukum selesai. (Kalau tidak) ya kami bawa ke ranah hukum. Dia sudah memberitakan pencemaran nama baik atau hoaks,” kata Rovan kepada wartawan, Senin (30/9). Rovan menerangkan, apa yang dilakukan Ananda bisa dianggap melanggar KUHP dan UU ITE.

Untuk itu, sebagai langkah awal pihaknya mengirim surat somasi ke Ananda. Surat somasi akan dikirim paling lama dua hari ke depan. Setelah diterima, Ananda, diminta bisa segera mengklarifikasi.

BACA JUGA: Ananda Badudu Transfer Uang ke Mahasiswa Pemegang HT saat Aksi Demo

"Kalau dia salah segera minta maaf agar masyarakat tidak dibuat bingung dengan pernyataan yang kemarin. Karena masih ada yang meyakini bahwa pernyataan dia benar," sambung Rovan.

Sebelumnya, Ananda diperiksa di Polda Metro Jaya karena mengirim uang Rp 10 juta ke salah satu mahasiswa untuk logistik demo di DPR. Usai diperiksa sebagai saksi, Ananda menyebut banyak mahasiswa yang ditangkap diperlakukan tidak etis di ruangan Subdit Resmob Polda Metro Jaya. (cuy/jpnn)

BACA JUGA: Keluar dari Kantor Polisi, Ananda Badudu Ungkap Perlakuan Tidak Etis Aparat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler