jpnn.com - JAKARTA- Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kejadian yang mengakibatkan anggotanya luka-luka setelah ditabrak Taxi Blue Bird. Karena itu, pihak kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum akan melayangkan surat pemanggilan kepada PT Blue Bird karena ternyata pengemudi Taxi itu tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar (Kombes) Krishna Murti menegaskan, setiap pengemudi kendaraan umum wajib memiliki SIM A Umum untuk melengkapi surat-surat mengemudinya.
BACA JUGA: Takut Ditertibkan, Sopir Taksi Tabrak Polisi
"Kami akan layangkan surat pemanggilan kepada PT Blue Bird, nanti kami akan tanyakan, mengapa menerima sopir yang tidak memiliki SIM khusus untuk angkutan umum," ujar Kombes Krishna Murti di Mapoda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan. Kamis, (1/10)
Pemanggilan tersebut lantaran ada sopir dari PT Blue Bird yang tidak memiliki SIM A Umum. Namun yang lebih hebohnya lagi, pengemudi taksi tersebut menabrak anggota kepolisian yang hendak menertibkan karena Taxi itu sedang ngetem yang mengakibatkan kemacetan di ruas jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Kepergok Culik Bocah SD Hendak Diperkosa, Pria Bertato Digebuki Warga
"Ada beberapa cara pihak kepolisian saat memberhentikan atau menindak, pertama dengan menggunakan tangannya, kedua memberhentikan dengan memakai tongkat dan terakhir menggunakan senjata api. Makanya setiap masyarakat wajib mengikuti peraturan," tandas Komber Khrisna Murti. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Jambret Sasar Istri Polisi, Langsung Tertangkap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Beri Servis Tambahan, PSK Cantik Ditusuk Pisau Lipat Berkali-kali
Redaktur : Tim Redaksi