jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) bakal melakukan penyisiran bengkel-bengkel yang memodifikasi kendaraan dan menjual knalpot bising di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Kami melakukan pendataan terhadap bengkel-bengkel variasi yang selama ini ditenggarai menjual dan memasang knalpot bising," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo (Kombes) Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Selasa (23/3).
BACA JUGA: Knalpot Bising Salah Satu Penyebab Terjadinya Gangguan Keamanan
Ditlantas Polda Metro Jaya tengah menggencarkan razia kendaraan yang menggunakan knalpot bising. Salah satu tujuannya ialah mengurangi polusi udara di ibu kota.
Sambodo menjelaskan bahwa pihaknya bakal memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik bengkel tersebut terkait aturan pelarangan penggunaan knalpot bising untuk kendaraan bermotor. Salah satunya adalah soal ketentuan di Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA: Selain Razia Knalpot Bising, Ditlantas Polda Metro Jaya Bakal Tindak Perilaku Pengendara Berisiko
"Kami akan datakan dan akan kumpulkan, kalau perlu kami akan edukasi," ujar Sambodo.
Lebih jauh Sambodo juga berencana mengundang satu per satu pemilik bengkel ke Polda Metro Jaya untuk diberikan sosialisasi.
BACA JUGA: Protes Larangan Suara Knalpot Bising, Ribuan Bikers Turun ke Jalan
"Kami berikan sosialisasi bahwa ada pasal, ada undang-undang yang dilanggar ketika seseorang pengendara motor menggunakan knalpot bising," tutup Sambodo. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama