Polda Metro Jaya Bakal Tindak Tegas Bandar Balap Liar

Senin, 06 September 2021 – 19:37 WIB
Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang kepada pelaku balap liar di wilayah Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/8). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menindak tegas pihak yang menjadi bandar atau penyelenggara balap liar

Bandar atau penyelenggara balap liar merupakan pelanggaran aturan lalu lintas dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3.

BACA JUGA: Begini Cara Polda Metro Jaya Mengantisipasi Balap Liar

"Para pelaku yang coba sebagai bandar di sini akan kami tindak tegas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/9). 

Dia menjelaskan kepolisian telah memetakan titik rawan balap liar. 

BACA JUGA: Razia Balap Liar, Polisi Tangkap Remaja Bawa 2 Paket Ganja

Selain itu, kata Yusri, sudah cukup banyak penindakan yang dilakukan. 

Mulai dari tilang, hingga penyitaan kendaraan para pelaku balap liar. 

BACA JUGA: Ditlantas Polda Metro Jaya Menahan Puluhan Kendaraan yang Diduga untuk Balap Liar di Senayan

“Kami sudah memetakan semuanya. Kemarin, sudah cukup banyak kami melakukan penindakan secara tegas,” ujarnya. 

Sebagai tindakan pencegahan, kepolisian akan menempatkan personel berjaga di titik rawan aksi balap liar.

“Kami pasang anggota di tempat-tempat yang biasanya mereka (pelaku) melakukan balap liar," katanya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyita 57 kendaraan roda dua lantaran tidak membawa surat kelengkapan dan terlibat balap liar di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, Kamis (2/9) dini hari. 

Selain itu, personel Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyita 14 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 17 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti pelanggaran (tilang).

 "Penindakan SIM sebanyak 14, STNK sebanyak 17 dan kendaraan roda dua sebanyak 57," Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Seperti diketahui, balap liar terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, Kamis dini hari. 

Kejadian itu terungkap setelah kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.

 "Jajaran Unit 2 dipimpin AKP Harnas langsung bergerak ke TKP dan kedapatan kurang lebih 200 kendaraan roda dua baik yang melaksanakan balapan dan nonton," kata Sambodo.

Saat kedatangan petugas, balap liar itu langsung bubar dan pelakunya berupaya melarikan diri. 

Namun sebanyak 88 kendaraan gagal kabur dan digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

 "Yang tertangkap kami bawa motornya ke Polda dengan cara didorong, lanjut sampai di Polda dilaksanakan penindakan," kata Sambodo.

 Dari 88 sepeda motor diamankan, sebanyak 57 unit sepeda motor masih disita lantaran tidak ada suratnya. (antara/jpnn) 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler