jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengambil kebijakan untuk memperkuat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dalam dua pekan ke depan, yakni 22 Juni hingga 5 Juli.
Nantinya, penguatan PPKM mikro tersebut akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan Bapak Presiden Jokowi tadi untuk melakukan penyesuaian," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Senin (21/6).
Sejumlah kebijakan yang akan disesuaikan tersebut antara lain, pengaturan kegiatan perkantoran yang harus menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home sebanyak 75 persen bagi zona merah. Sedangkan daerah di luar zona merah, kegiatan bekerja dari rumah dilakukan untuk 50 persen pegawai.
"Dengan penerapan prokes ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, jadi, work from home secara bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah," imbuh dia.
Kegiatan belajar mengajar di zona merah juga diwajibkan dilakukan sepenuhnya secara daring, mengikuti PPKM. Adapun untuk zona lainnya, kegiatan belajar mengajar harus mengikuti pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Terkait kegiatan sektor esensial seperti industri pelayanan dasar utilitas publik, proyek vital nasional, dan tempat kebutuhan pokok masyarakat seperti supermarket dan apotek dapat beroperasi secara penuh 100 persen.
Meski demikian, kegiatan tersebut harus disertai dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Hal yang sama berlaku untuk kegiatan konstruksi, di mana tempat pembangunan bisa tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan mal, pasar, maupun pusat perdagangan jam operasional dibatasi sampai maksimal pukul 20.00, berikut dengan pembatasan pengunjung maksimal sebanyak 25 persen dari kapasitas.
"Kemudian kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, ini untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas, dan sisanya take away atau dibawa pulang. Dan layanan pesan antarpulang juga sesuai dengan operasi restoran. Jadi, dibatasi sampai dengan pukul delapan malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," papar Airlangga.
Terkait kegiatan ibadah baik di masjid, gereja, pura, maupun tempat ibadah lainnya, sesuai dengan surat edaran Menteri Agama untuk zona merah ditiadakan sampai dengan dinyatakan aman.
BACA JUGA: Bobby Nasution Minta Petugas Humanis tetapi Tegas Saat Patroli PPKM Mikro
Khusus untuk kegiatan keagamaan pada hari raya Iduladha, pemerintah akan mengeluarkan surat edaran tersendiri untuk mengatur kegiatan penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya.
"Hal ini diatur dengan prokes dan Menteri Agama akan mengeluarkan surat edaran khusus untuk itu. Zona lain sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan prokes yang ketat," tambah dia.
Selanjutnya, kegiatan di area publik, fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya di zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Sementara itu, untuk zona lainnya boleh dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan pengaturan dari pemerintah daerah disertai dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Hal yang sama berlaku untuk kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
BACA JUGA: Kena Prank Polisi, Azka Sontak Diam Seribu Bahasa
Di zona merah, kegiatan tersebut ditutup sementara sampai dinyatakan aman, sementara untuk zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan pengaturan dari pemerintah daerah dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
"Juga dengan catatan bahwa kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan, paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya, makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang," jelasnya.
Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan yang dilakukan secara luring di zona merah juga ditiadakan sampai dinyatakan aman. Untuk zona lainnya masih diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.
"Kemudian transportasi umum, ini dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," imbuhnya.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu, Presiden Joko Widodo juga meminta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk secara khusus menangani Covid-19 bagi ibu hamil, ibu melahirkan, bayi, balita, dan anak-anak. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: Covid-19 Melonjak, Bang Melki Menyarankan PPKM Mikro Tanpa Kompromi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Memperpanjang PPKM Mikro, WFH Kembali Diterapkan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga