Polda Metro Jaya Bekuk Tiga Perampok Sopir Taksi Daring

Jumat, 17 Januari 2020 – 22:34 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk tiga pelaku perampokan dengan kekerasan terhadap sopir taksi daring (online) di Pintu Tol Cikarang Utara, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1) menjelaskan, perampokan yang dilakukan ketiganya terjadi pada tanggal 30 Desember 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA: Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Korban yang berinisial DF mendapat pesanan untuk mengantar tiga penumpang dari Jababeka, Cikarang menuju Bintara, Bekasi Barat.

Salah satu penumpang yang duduk di samping sopir menyuruh korban untuk menghentikan kendaraannya dengan alasan akan muntah. Saat mobil berhenti, tiba-tiba penumpang di belakang langsung membekap dan mencekik korban.

BACA JUGA: Sopir Taksi Online Baku Hantam dengan Begal, Leher Digorok

"Pelaku memesan dengan akun palsu, di tengah jalan para pelaku dengan peran masing-masing, membekap korban dengan busa yang dicampur dengan kayu putih dan obat tetes mata," kata Yusri.

DF kemudian dipukul dan ditendang serta dipaksa untuk keluar dari mobil. Setelah itu pelaku membawa lari kendaraan korban.

BACA JUGA: Istri Pertama Hakim Jamaluddin: Kami Sekeluarga Sudah Sepakat Zuraida Harus Dihukum Mati

Ketiga pelaku kemudian membawa kabur mobil tersebut ke dalam Tol Cikarang Utara ke arah Tangerang, Banten.

Korban kemudian melapor ke polisi yang langsung melakukan pelacakan, melakukan olah TKP dan menelusuri CCTV serta mengumpulkan informasi dari masyarakat.

Polisi kemudian berhasil melacak jejak pelaku yang kabur ke wilayah Cikarang. Setibanya di Cikarang. Tim mendapatkan info mengenai seorang laki-laki yang mencurigakan di wilayah Cikarang Utara.

Setelah melakukan pengecekan ternyata benar sosok tersebut adalah pelaku yang selama ini dicari polisi. Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

"Pelaku berhasil kita tahan dan karena melakukan perlawanan. Polisi menembak dan mengenai kaki para pelaku," ujar Yusri.

Karena perbuatannya, tiga pelaku ini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler