jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya masih terus menggarap dugaan suap dan gratifikasi izin dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam kasus yang menjerat sejumlah pengusaha, maupun oknum-oknum di Kementerian Perdagangan, itu belum mendapatkan tersangka baru.
"Belum ada penetapan tersangka," tegas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal, Minggu (30/8).
BACA JUGA: Makin Panas, Lawan Ahok Bakal Geruduk Rumah Ahok
Dijelaskan Iqbal, sejauh ini sudah sedikitnya 20 saksi yang diperiksa. Hanya saja memang belum ada tersangka baru.
"Kami lagi mengembangkan dengan memeriksa saksi-saksi," ujar Iqbal lagi.
BACA JUGA: Penemuan Bom Seberat Dua Kilogram Hebohkan Warga Kalimalang
Di sisi lain, Polri tak cuma mengusut dugaan gratifikasi perizinan dwelling time di Tanjung Priok. Namun, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, kepolisian juga memelototi potensi terjadinya praktek serupa di sejumlah pelabuhan di seluruh Indonesia. Menurut dia, potensi itu bisa saja terjadi di pelabuhan besar maupun kecil. Karenanya, para kepala satuan wilayah sudah mulai bergerak.
"Ada beberapa yang sudah diinformasikan kepada saya," ujar Budi di Mabes Polri pekan lalu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Sepuluh Unit Uber Taksi Dikandangkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Harapkan Pejabat Eselon II Mundur
Redaktur : Tim Redaksi