Sepuluh Unit Uber Taksi Dikandangkan

Sabtu, 29 Agustus 2015 – 13:49 WIB
Ist.

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mengamankan 10 unit Uber Taksi kemarin. Kesepuluh unit Uber Taksi itu dikandangkan di Pulogebang, Jakarta Timur.

"Kami akan terus menindak operasional Uber dan semacamnya. Itu membahayakan," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah, Sabtu (29/8).

BACA JUGA: Ahok Harapkan Pejabat Eselon II Mundur

Andri menjelaskan, razia dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat dan Organisasi Angkutan Daerah DKI terkait masih adanya operasional Uber di Jakarta. Razia itu dibantu oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. 

Andri meminta pebisnis aplikasi khusus angkutan roda empat jangan beroperasi kalau belum mengikuti aturan angkutan umum yang ada. Mereka boleh beroperasi apabila mengikuti tujuh syarat angkutan umum. Di antaranya punya poll, uji KIR, NPWP, dan berplat kuning.

BACA JUGA: Satpol PP Diminta Ikut Awasi Lalu Lintas Jakarta

"Jadi jangan beroperasi kalau belum mengikuti aturan angkutan umum yang ada," ucap Andri.

Sementara, Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, ada tiga dasar hukum terkait penertiban Uber Taksi. Yakni, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, PP 74 Tahun 2014, dan Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003.

BACA JUGA: Reaksi Ahok Ketika Warga Rela Jual Lahan untuk Pembangunan MRT

Dalam Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 diatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk digunakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik langsung atau tidak langsung adalah kendaraan umum.

Kemudian Pasal 92 ayat (2) huruf h mengatur bahwa setiap pengemudi yang mengendarai/mengoperasikan kendaraan bermotor umum, wajib membawa STNK, Tanda Bukti Lulus Uji (KIR), Tanda Bukti Kartu Izin Usaha, Kartu Pengawasan dan/atau Kartu Pengawasan Izin Operasi.

Shafruhan menjelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan selama dua bulan dan denda sebesar Rp 3 juta.

"Ketentuan yang lebih spesifik tentang pertaksian di DKI Jakarta juga diatur dalam SK Gubernur DKI Nomor 1026 Tahun 1991," ucap Shafruhan. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Pengusiran Setan di Rumah Dinas, Ahok Sebut Pendemo Ghostbuster Team


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler