Polda Metro Jaya Cekal Firza Husein

Kamis, 18 Mei 2017 – 18:38 WIB
Firza Husein. Foto: dok/Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerbitkan surat pencekalan untuk tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein, Kamis (18/5). Surat pencekalan berlaku untuk enam bulan ke depan.

"Ditreskrimsus Polda mengeluarkan surat pencekalan. Artinya mengirimkan surat pencekalan terhadap tersangka FH ke imigrasi berlaku enam bulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya.

BACA JUGA: Permisi, Ini Pembelaan Kak Emma untuk Rizieq dan Firza

Penerbitan surat pencekalan ini, menurut Argo, lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan Firza. Kemudian, untuk mempermudah proses pemeriksaan dalam rangka melengkapi berita acara pemeriksaan.

"Penyidik mengeluarkan surat ini dengan harapan tersangka ini tidak bisa bepergian ke luar negeri," tandas dia. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Jadi, Habib Rizieq Contoh Baik atau Bukan?

BACA JUGA: Habib Rizieq Sengaja Tunggu Dijemput Paksa Agar Merasa Dizalimi?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah Habib Rizieq, Imam Besar kok Nyali Kecil


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler