jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menanggapi pernyataan tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yang menyebut sidang penyerahan alat bukti sempat ditunda di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/1).
Alamsyah mengeklaim berita acara yang diajukan termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya, tidak disertakan semuanya.
BACA JUGA: Buktikan Tak Ada Undangan Hajatan, Kubu Habib Rizieq Hadirkan 2 Saksi Fakta
Nah, Kombes Hengki menegaskan sidang itu bukan pending, tetapi ada berkas yang harus dilengkapi.
Seperti penomoran berkas, lampiran yang harus dirapikan lagi.
BACA JUGA: Bagian Tengah Tidak Ada, Praperadilan Habib Rizieq Sempat Ditunda
"Bukan pending. Tidak ada yang pending. Ada yang harus dilengkapi, penomorannya, lampiran-lampiran yang ada itu perlu dirapikan lagi," kata Hengki kepada wartawan, Rabu (6/1).
Dia juga menyebut bukti yang diajukan termohon banyak. Hanya saja, dia tak menjelaskan secara detail.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Habib Rizieq dan Polisi Serahkan Barang Bukti
"Oh banyak macamnya, banyak. Tetapi itu sudah masuk ke materi," katanya.
Selain itu, saksi yang dihadirkan, kata dia, sesuai dengan kebutuhan.
Kemudian, dia juga menyebut pihaknya sudah siap menjawab dalil-dalil yang menjadi keberatan pemohon.
"Sesuai kebutuhan saja. Artinya, keberatan dari pemohon, tentu sebagai termohon kami akan siapkan juga dalil-dalil yang berkaitan dengan keberatan pemohon. Mekanismenya memang sudah seperti itu," tutupnya. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama