jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang beragendakan penyerahan barang bukti, Rabu (6/1), sempat ditunda majelis hakim.
Alamsyah menyebut alasan penundaan karena berita acara pembuktian yang diserahkan termohon Polda Metro Jaya hanya halaman depan dan terakhir.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Habib Rizieq dan Polisi Serahkan Barang Bukti
Sedangkan bagian atau halaman tengah yang berisikan keterangan saksi ahli dan keterangan saksi aslinya tidak diikutsertakan.
"Dari pihak termohon itu, berita acara tadi yang dibuktikan halaman depan dengan halaman terakhir, yang di tengah tidak diikutsertakan," ungkapnya kepada wartawan di depan pintu ruangan sidang, Rabu (6/1).
BACA JUGA: Hari Ketiga Praperadilan Habib Rizieq, Ada Mobil Gegana, Semua Siaga
Karena berita acara termohon ditolak, tim kuasa hukum Habib Rizieq pun merasa keberatan atas ketidaklengkapan berkas yang diserahkan itu.
Sebab, Alamsyah menyebut ketidaklengkapan berkas itu membuat sidang ditunda.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Habib Rizieq Bersemangat Sekali Hari Ini, Simak Apa Katanya
"Kami keberatan, ditolak hakim. karena BAP ahli maupun BAP saksi-saksi keterangan aslinya itu di dalam tidak diikutsertakan. Jadi pending," katanya.
Adapun, sejumlah barang bukti yang ditolak majelis hakim di antaranya, T4-T8. Kemudian, T15-T52 (berita acara para saksi). Selanjutnya, T156-T163 dan T190. "Ada puluhan bukti," ujarnya.
Selain itu, dia menyebut dokumen-dokumen dari puskesmas, pendapat ahli epidemiologi juga tidak jelas dari mana asal produk itu.
Sebab, sejumlah berkas tersebut tidak ditandatangani.
"Ada lagi dokumen-dokumen dari puskesmas, dari pendapat ahli epidemiologi segala macam tadi tidak jelas diproduk dari mana dan tidak ada yang bertanda tangan. Kami juga keberatan, tadi pending itu," tutupnya.
Hingga berita ini diracik, sidang kembali berlangsung. (mcr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama