Polda Metro Jaya Gagalkan 471,6 Kg Barang Haram, Lihat Penampakannya

Jumat, 22 April 2022 – 16:04 WIB
Penampakan ganja siap edar hasil penangkapan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (22/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja jaringan antarpulau sebanyak 471,6 kilogram menjelang libur Lebaran 2022.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ratusan kilogram barang haram itu merupakan jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta.

BACA JUGA: Wahai Ormas yang Kerap Minta THR Jelang Lebaran, Simak Ucapan Kombes Zulpan

"Telah mengungkap dan menangkap para pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti 471,6 kg. Jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta," kata Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/4).

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap delapan tersangka dari dua lokasi yang berbeda.

BACA JUGA: Ada Info Penting, Anak Buah Kombes Mukti Langsung Bergerak ke Medan, Sukses Besar!

Lokasi pertama, di Medan Denai, Medan, Sumatera Utara pada Selasa 5 April 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Di lokasi itu, polisi menangkap tiga pelaku, yakni PP berperan sebagai pemilik ganja, CA bertugas menjaga gudang ganja, dan HB berperan memindahkan ganja.

BACA JUGA: Pagi-Pagi, Ipda Ngadiyo & Anak Buahnya Mengecek Sel Tahanan, Lihat Fotonya

Adapun lokasi kedua, di Jalan Sei Tuntung Baru, Medan pada Minggu 10 April 2022 sekitar pulul 5 30 WIB.

Dari lokasi itu, polisi menangkap lima tersangka, yakni AC sebagai pemilik ganja, IP berperan ssbagai sopir membawa ganja, A bertugas sebagai kondektur dan pengendali komunikasi.

"AB pengendali komunikasi dam mendampingi AC, lalu RR kondektur dan pengendali komunikasi," ujar Zulpan.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan di lokasi pertama, polisi menyita 369 kg ganja kering, dua timbangan, dan motor.

Kemudian, di lokasi kedua polisi menyita 102,6 kg ganja kering yang dikemas menjadi 98 paket, dan satu unit mobil Toyota.

Mantan Jubir Polda Sulsel itu mengatakan ratusan ganja tersebut rencananya akan diedarkan ke Jakarta.

Atas perbuatan mereka, kedelpan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bebas dari Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Titip Pesan Begini


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler