jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan pihaknya bakal menindak organisasi masyarakat yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa kepada para pengusaha.
Menurut dia, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pemerasan. Kecuali antara ormas dan pengusaha punya hubungan baik.
BACA JUGA: Ada Info Penting, Anak Buah Kombes Mukti Langsung Bergerak ke Medan, Sukses Besar!
"Itu pemerasan (meminta secara paksa), kalau minta THR karena hubungan baik itu tidak masalah," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/4).
Perwira menengah Polri itu mengatakan permintaan uang secara paksa berkedok THR tidak dibenarkan.
BACA JUGA: Berikut Sebelas Aplikasi Salat & Azan yang Diduga Mencuri Data Pengguna, Silakan Cek di Sini
Tindakan itu juga bisa dijerat pidana karena telah melanggar KUHP.
Zulpan pun meminta kepada pengusaha yang menjadi korban pemerasan untuk tidak takut melapor ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Ada Aksi Demo Mahasiswa, Hindari Lokasi Ini Agar Tak Terjebak Macet
"Kepada seluruh pengusaha yang dapat surat-surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok mana saja agar melaporkan ke kepolisian," kata mantan Jubir Polda Sulawesi Selatan itu. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Demo Mahasiswa, Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama