Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Sumpah Palsu

Sabtu, 24 Februari 2024 – 14:20 WIB
Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara khusus untuk kasus dugaan sumpah palsu. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus konflik jual beli apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan antara advokat Ike Farida dan pengembang properti masih berlanjut.

Kedua belah pihak saling gugat hingga Ike Farida ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan melakukan sumpah palsu oleh penyidik Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: 16 Tahanan Kabur, 10 Personel Polsek Tanah Abang Diperiksa Propam Polda Metro Jaya

Penetapan tersangka tersebut terkait tuduhan membuat sumpah palsu yang dilaporkan oleh pihak pengembang pada tahun 2021.

Terbaru, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut pada Kamis (22/2).

BACA JUGA: 105 Orang Keracunan Gas di Madina, Tim Kimia Biologi Radioaktif Polda Sumut Bergerak

"Gelar perkara ini kan yang dimintai keterangan adalah berbagai pihak, termasuk dari peserta gelar," ujar kuasa hukum pihak pengembang, Wijayono Hadi Sukrisno dalam siaran persnya, Sabtu (24/2).

"Kalau dari kami sudah dimintakan keterangannya, dari pihak terlapor juga sudah, dari beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan oleh pimpinan gelar ya," sambungnya.

BACA JUGA: Nah Loh, KPK Sebut TNI dalam Gelar Perkara Tak Keberatan Kabasarnas Jadi Tersangka

Wijayono menuturkan segala bukti telah diserahkan pihaknya agar kasus tersebut menjadi terang benderang.

"Permintaan dari kami cuman satu, jadi perkara ini kan sudah berlarut-larut dari 2021, semua pihak sudah diperiksa semua, semua bukti-bukti sudah, keterangan ahli juga sudah, dan juga sudah ada penetapan tersangka juga," kata dia.

"Dan kami minta segera perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum untuk dilimpahkan ke kejaksaan, nanti disidangkan di pengadilan, nanti akan ketahuan siapa yang benar, siapa yang salah," lanjutnya.

Diketahui bahwa Ike Farida merupakan pemilik unit apartemen tersebut.

Sengketa bermula pada 2012 silam. Saat itu Ike yang menikah dengan WNA dan membeli satu unit apartemen dengan harga kurang lebih Rp3 miliar.

Setelah unit dibayar lunas, pengembang menolak menyerahkan unit karena Ike Farida kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian kawin.

Ike Farida kemudian melakukan judicial review ke MK dan meminta pasal soal perjanjian kawin dilakukan judicial review.

MK mengabulkan permohonan Ike dan menilai Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945.

MK memutuskan frasa 'pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan' dalam Pasal 29 ayat (1) dan frasa 'selama perkawinan berlangsung' dalam Pasal 29 ayat (4) UU 1/1974 adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula selama dalam ikatan perkawinan.

Ike Farida kemudian membawa kasus ini ke pengadilan dan menang di tingkat peninjauan kembali (PK).

Majelis PK memutuskan pengembang telah melakukan wanprestasi dan menyatakan Ike adalah pembeli yang beriktikad baik dan patut dilindungi oleh hukum.

MA juga menghukum penggugat untuk memproses PPJB dan AJB apartemen.

Pengembang kemudian merasa tak terima dengan hasil dari PK tersebut dikarenakan adanya dugaan sumpah palsu yang dibuat Ike Farida.

Oleh karena itu, pengembang membuat laporan polisi (LP) di Polda Metro Jaya.

Setelahnya polisi menetapkan Ike Farida sebagai tersangka dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Laporan tersebut juga sudah teregister dengan nomor LP/B/4738/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, TANGGAL 24 SEPTEMBER 2021.

Kini, unit apartemen itu disebut pihak pengembang sudah diserahkan kepada Ike Farida.

Sementara itu, Ike Farida menegaskan dirinya tidak pernah membuat sumpah palsu.

"Jadi sebetulnya tampaknya tidak mau atau menghindar untuk menyerahkan unit pada saya karena saya kawin dengan orang asing atau karena yang bersangkutan tidak ada perizinan, itu kan jadi pertanyaan, tadi dijelaskan dipaparkan dan saya minta dengan hormat kepada Polda Metro Jaya untuk bisa memberikan hasil yang maksimal, karena saya minta untuk di SP3-kan," kata dia.

"Kenapa? karena saya tidak pernah melakukan sumpah palsu. Saya tidak pernah hadir di persidangan untuk bersumpah, namun justru saya malah dikriminalisasi, di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sudah memberikan rekomendasi kepada Pak Kapolda yang sebelumnya meminta agar segera dibuktikan atau di SP3-kan. Kenapa? karena besarnya dugaan pelanggaran HAM terhadap saya," lanjut Ike Farida. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seusai Gelar Perkara, Polisi Langsung Tahan Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai, Ini Kasusnya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler