Polda Metro Jaya: Jangan Coba-coba Terobos Busway

Senin, 25 November 2013 – 16:55 WIB
Taksi yang nekat melintas di jalur busway. FOTO: Thomas/Kukuh

jpnn.com - JAKARTA - Penerapan denda maksimal Rp 500 ribu bagi para penerobos jalur Transjakarta mulai diterapkan, Senin (25/11). Polda Metro Jaya mengimbau, bila anggota Satlantas Polda Metro Jaya menemukan siapapun menerobos jalur Transjakarta maka harus ditilang.

"Harus ditilang dan diserahkan ke pengadilan. Nanti pengadilan yang menjatuhkan sanksinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Senin (25/11).

BACA JUGA: Jokowi Lelang Jabatan Kepsek

Menurut Rikwanto, pelanggar akan dikenakan pasal 287 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Rikwanto yakin, tidak ada negosiasi yang dilakukan aparat di lapanan terhadap penerobos jalur Transjakarta ini. "Kita harus positif thinking," tegasnya.

BACA JUGA: Mulai Hari ini Penerobos Jalur Transjakarta Didenda Rp500 Ribu

Ia menambahkan, dilanggar atau tidak itu bukan karena adanya aturan. Namun, lanjut Rikwanto, lebih pada kesadaran masyarakat. "Tidak usah riskan dengan denda tinggi. Kalau tidak melanggar, ya tidak masalah," ungkapnya.

Karenanya, Rikwanto menegaskan, jangan coba-coba melanggar jalur Transjakarta. Sebab, jika melanggar resikonya akan ditilang. Apalagi, ia menambahkan, pengadilan sudah berkomitmen untuk menerapkan denda maksimal untuk pelanggar. Menurutnya, pengendara sepeda motor maupun mobil yang melanggar akan disanksi denda Rp 500 ribu.

BACA JUGA: Kriminal Jalanan Sasar Karyawati Mal

Dia optimis penerapan denda maksimal ini efektif untuk mengurangi pelanggar jalur Transjakarta. Kuantitas penumpang juga meningkat. Jalur Transjakarta pun akan menjadi lancar. "Ini merupakan salah satu upaya untuk memaksimalkan penggunaan transportasi massal," jelasnya.

Pada bagian lain, ia mengaku belum mengetahui apakah sudah ada pelanggar jalur Transjakarta yang kena tilang setelah penerapan perdana hari ini. "Kita lihat besok, apakah ada yang ditilang. Mudah-mudahan tidak ada," ujar Rikwanto. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Denda Rp 500 Ribu Berlaku Desember 2013


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler