jpnn.com, JAKARTA - Polri memusatkan pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pengamat politik Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya. Pasalnya sejumlah laporan yang sempat masuk ke Bareskrim Polri juga telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Jadi ada beberapa laporan dari Mabes Polri yang dikirim ke polda, akan diteliti lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (26/4).
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Ungkap Komplotan Bandit Bermodus Kempis Ban
Menurut dia, laporan yang ada soal Rocky akan diteliti satu per satu. Pasalnya, semua tuduhan yang dialamatkan ke Rocky sama, yakni dugaan ujaran kebencian berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Sebelumnya Ayra Permadi alias Abu Janda dan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan Rocky ke kepolisian dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA. Mantan dosen Universitas Indonesia (UI) itu dipolisikan lantaran menyebut kitab suci fiksi.
BACA JUGA: Jaksa Pengin Alfian Tanjung Dihukum 3 Tahun Penjara
"Kitab suci menurut KBBI itu adalah Alquran, Injil, dan lain-lain," ujar Abu Janda di Polda Metro Jaya, Rabu (11/4/). (mg1/jpnn)
BACA JUGA: Selangkah Lagi, Polda Metro Jaya Periksa Amien Rais
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Tangkap Penyelundup Ganja Jaringan Aceh-Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi